
INFOGRAFIS: Daftar Pelat Nomor RF yang Lenyap Tahun Ini
Minggu, 29 Jan 2023 07:10 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
(ryh/mik)
Pelat kombinasi RF bersifat khusus dan rahasia yang diterbitkan untuk tugas pejabat negara. Penggunaan pelat ini diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
(ryh/mik)
TOPIK TERKAIT
infografis LAINNYA

INFOGRAFIS: Daftar 23 Daerah yang Hapus Bea Balik Nama Kendaraan II
Otomotif • 2 hari yang lalu
INFOGRAFIS: Fakta-fakta ICC yang Perintahkan Tangkap Putin
Internasional • 2 hari yang lalu
INFOGRAFIS: Daftar Harga 13 Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta
Otomotif • 3 hari yang lalu
INFOGRAFIS: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 1444 H Samarinda
Nasional • 6 hari yang lalu
INFOGRAFIS: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 1444 H Surabaya
Nasional • 6 hari yang lalu
INFOGRAFIS: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 1444 H Jayapura
Nasional • 6 hari yang lalu
ARTIKEL TERKAIT
Polisi Akui Kebablasan Penggunaan Pelat Khusus dan Rahasia
Pelat RF Hilang di Jalanan Mulai Oktober 2023
Sederet Konflik Pelat RF di Jalanan, Serobot Jalan Sampai Main Senjata
Pelat RF Disetop, Pelat Dewa Pejabat Bakal Dibuat Pakai Kode Baru
Polisi Musnahkan Pelat RF, Tak Bisa Lagi Dipesan Pejabat Hingga Sipil
Lihat Semua
BERITA UTAMA
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER