
Pelat kombinasi RF bersifat khusus dan rahasia yang diterbitkan untuk tugas pejabat negara. Penggunaan pelat ini diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.