INFOGRAFIS: Daftar Pelat Nomor RF yang Lenyap Tahun Ini

CNN Indonesia
Minggu, 29 Jan 2023 07:10 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelat kombinasi RF bersifat khusus dan rahasia yang diterbitkan untuk tugas pejabat negara. Penggunaan pelat ini diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.



(ryh/mik)
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER