Mobil Gonta-ganti Warna, Bagaimana Aturannya Supaya Tak Ditilang?

CNN Indonesia
Jumat, 03 Feb 2023 17:00 WIB
Mengubah warna mobil sah-sah saja. Namun setelah ganti warna, keterangan warna mobil pada STNK juga perlu diperbarui. Berikut caranya. Mitsubishi Pajero Sport yang digunakan pensiunan polisi Eko Setio Budi Wahono saat insiden kecelakaan menabrak mahasiswa UI Hasya Attalah Syahputra telah berubah warna. (CNN Indonesia/Patricia Diah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mitsubishi Pajero Sport yang digunakan pensiunan polisi Eko Setio Budi Wahono saat insiden kecelakaan menabrak mahasiswa UI Hasya Attalah Syahputra telah berubah warna.

Mobil SUV yang tadinya berwarna hitam itu kini berwarna putih. Hal itu diketahui saat proses rekonstruksi ulang yang digelar Ditlantas Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan Eko mengubah cat mobilnya setelah kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya dinyatakan dihentikan.

Mengubah warna cat pada kendaraan memang tidak dilarang. Namun begitu, ada aturan yang berlaku untuk bisa mengubah warna kendaraan menjadi legal.

Pasalnya, warna kendaraan tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Apabila mobil atau motor mengubah warnanya pemilik wajib untuk segera mengurus pembaruan data kendaraan yang terdapat di STNK.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 12 disebutkan perubahan identitas kendaraan bermotor seperti bentuk, fungsi, warna, mesin, hingga NRKB atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.

Pemilik mobil yang kedapatan saat razia atau pemeriksaan memiliki warna mobil berbeda dengan STNK terancam hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Hal ini sesuai Pasal 228 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Untuk mengubah data STNk atas dasar perubahan warna kendaraan harus memenuhi persyaratan mengisi formulir permohonan dan melampirkan beberapa berkas, yakni:

- Tanda bukti identitas.
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
- STNK.
- Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna kendaraan.
- Surat keterangan dari bengkel yang melakukan perubahan warna kendaraan, disertai TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili.
- Hasil cek fisik kendaraan.
- Tanda bukti pendaftaran BPKB.

[Gambas:Video CNN]





(dmr/mik)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER