5 Cara Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta Online

CNN Indonesia
Sabtu, 11 Feb 2023 11:15 WIB
Cara cek pajak kendaraan DKI Jakarta bisa dilakukan secara online. Ini berlaku bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan motor atau mobil.
Ilustrasi. Cara cek pajak kendaraan DKI Jakarta secara online (CNNIndonesia/Muhammad Ikhsan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Cara cek pajak kendaraan DKI Jakarta bisa dilakukan secara online. Ini berlaku bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan motor atau mobil.

Selain melakukan pengecekan nilai atau biaya pajak, setiap pemilik kendaraan dapat sekaligus melakukan transaksi pembayaran pajak, sehingga lebih mudah dan praktis tanpa perlu ngantre di kantor Samsat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya pajak kendaraan memang dapat dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, tak menutup kemungkinan terjadi sedikit perubahan nilai setiap tahunnya.

Supaya total biaya pajak kendaraan lebih bisa dipastikan, Anda bisa cek nominalnya terlebih dahulu secara online. Berikut cara yang bisa dilakukan untuk mengecek pajak kendaraan khusus bagi warga DKI Jakarta.

1. Cek Pajak Kendaraan via Samsat PKB2 Jakarta

Website Samsat PKB2 Jakarta merupakan layanan digital yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

  • Buka laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ melalui browser hp atau pc.
  • Isi formulir online yang ditampilkan di halaman web, seperti Nomor Polisi Kendaraan, dan NIK pemilik kendaraan.
  • Klik opsi I'm not robot dan pilih Cari.
  • Nantinya akan muncul informasi data seputar kendaraan dan nominal pajak yang perlu dibayarkan.


2. Cek Pajak Kendaraan via E-Samsat DKI Jakarta

E-Samsat ini tidak hanya tersedia bagi warga DKI Jakarta. Anda bisa cek langsung wilayah masing-masing untuk pengecekan pajak.

  • Buka laman https://e-samsat.id/dki-jakarta/ melalui browser hp atau pc.
  • Isi kolom-kolom yang ditampilkan di halaman web, seperti plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi.
  • Lalu klik Cek Sekarang.
  • Sistem akan otomatis melampirkan informasi data seputar kendaraan dan nominal pajak yang perlu dibayarkan.


3. Cek Pajak Kendaraan via SMS Gateway

Cara cek pajak kendaraan DKI Jakarta selanjutnya dapat memanfaatkan fitur SMS Gateway dengan format berikut.

  • Ketik Info (spasi) kode plat kendaraan/nomor polisi/ kode seri plat kendaraan (spasi) warna plat kendaraan.
  • Contoh: Info B/7879/FG Putih
  • Kirim format tersebut ke nomor 0811-2119-211
  • Tunggu beberapa saat sampai mendapat pesan balasan berisi biaya pajak, dan kode pembayaran yang bisa dilakukan lewat transfer online.

Layanan SMS Gateway ini juga bisa dicoba untuk cek pajak kendaraan dengan kode plat D, E, F, T, dan Z.


4. Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi JAKI

Salah satu fitur dalam aplikasi JAKI yaitu mempunyai layanan cek pajak kendaraan motor dan mobil. Pastikan Anda sudah unduh aplikasinya ke hp melalui Play Store atau App Store.

  • Buka dan login akun ke aplikasi JAKI dari hp.
  • Pilih menu Jakpenda.
  • Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda dan klik Cari.
  • Akan muncul informasi rincian pajak kendaraan yang harus dibayar.


5. Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta

Cara lain yaitu melalui aplikasi Cek Ranmor yang bisa diunduh di Play Store atau App Store. Jika aplikasi sudah terpasang di perangkat Anda, ikuti tahap berikut.

  • Buka dan login akun ke aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan dan klik Cari.
  • Akan muncul informasi rincian pajak kendaraan yang harus dibayar.

Demikian cara cek pajak kendaraan DKI Jakarta. Semoga membantu.

(avd/fef)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER