Mobil Rusak Diserang Singa Dapat Ganti Rugi Asuransi?
Toyota Yaris berkelir merah yang ditabrak singa di Taman Safari Indonesia II Jawa Timur mengalami kerusakan. Kerugian pengunjung ini ditanggung asuransi dari pengelola Taman Safari dan bisa ditanggung asuransi mobil jika memilikinya.
Pada postingan akun @febrian_pepe, terlihat dia menjelaskan lampu sein kiri mobilnya pecah, akibat 'serangan' singa itu.
Peristiwa ini sebelumnya viral di dunia maya saat dua ekor singa sedang berlari di antara para mobil yang melintas di area Taman Safari II Prigen, Jawa Timur. Saat kedua singa saling kejar, salah satunya menabrak bagian bodi belakang sebelah kiri mobil.
Lihat Juga : |
Dalam kejadian seperti ini apakah pemilik mobil bakal dapat ganti rugi dari asuransi?
Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra menyampaikan pada dasarnya kasus semacam itu dapat ditanggung asuransi.
Hal ini dijelaskan Iwan tertuang dalam Polis Standar Asuransi Indonesia Pasal 1 yang berbunyi: Pertanggungan ini menjamin kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan atau yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.
"Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok," ujar Iwan, Senin (13/2).
Iwan menjelaskan dalam kasus ini kerusakan terjadi karena benturan dari hewan yang tidak disengaja sehingga risiko tidak dapat dihindari.
Namun, kata dia perlu diperhatikan kembali kerugian ini tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan.
Ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan
Lalu ayat 4.5 jika kendaraan melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Kemudian, ia melanjutkan pengemudi wajib memiliki dokumen (SIM berlaku) dan tidak terpengaruh hal lain saat mengemudi seperti obat-obatan dan minuman keras.
"Lalu yang nyetir tidak langgar aturan lalu lintas seperti rambu, SIM valid berlaku. Dan penggunaan mobil sesuai peruntukan misal pribadi ya pribadi, bukan pribadi tapi direntalin atau jadi taksi online pas kejadian," katanya.
Lihat Juga : |
Sebelumnya pihak Taman Safari memastikan biaya perbaikan mobil pengunjung yang ditabrak singa akan ditanggung asuransi. Ini berlaku buat semua pengujung dan kendaraan yang masuk Taman Safari II Jatim dijamin asuransi Jasaraharja Putera.
"Semua pengunjung serta kendaraan yang masuk ke Safari diasuransi Jasaraharja Putera. Jadi pasti ditanggung biaya perbaikannya," kata Direktur Utama Taman Safari Indonesia II Jawa Timur (Jatim) Tony Sumampau.
Ia menambahkan kejadian itu terjadi karena singa tersebut sedang bercanda. Menurutnya, singa yang menabrak mobil pengunjung itu masih remaja dan senang bermain.
(ryh/fea)