Anak Pejabat Pajak di Kasus Penganiayaan Jago Bawa Harley

CNN Indonesia
Rabu, 22 Feb 2023 19:36 WIB
Sebuah akun di media sosial mengunggah video saat Mario melakukan atraksi menggunakan moge Harley Davidson.
Ilustrasi. Anak pejabat Ditjen Pajak (DJP) yang menganiaya anak pengurus pusat GP Ansor Jonathan Latumahina. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mario Dandy Satrio (MDS), anak pejabat Ditjen Pajak (DJP) yang menganiaya anak pengurus pusat GP Ansor Jonathan Latumahina mendapat sorotan negatif warganet. Mario kerap memamerkan kendaraan mewah mulai dari Jeep Rubicon hingga sepeda motor gede (moge) Harley-Davidson.

Hal itu sempat diungkap warganet di Twitter. Akun @ruhulmaani mengunggah sejumlah video yang diduga berasal dari akun Tiktok Mario.

"Bapaknya, pejabat eselon II Kantor Pajak. Anaknya, pamer Motor dan Mobil mewah. Bapaknya, berusaha ngumpet dari sorotan media. Biar publik gak penasaran duitnya dari mana. Anaknya, malah pamer di media kasih kabar kepada dunia bahwa bapaknya orang kaya," cuit akun @ruhulmaani, sebagaimana dikutip Rabu (22/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu video yang diunggah akun tersebut adalah rekaman Mario saat riding menggunakan moge di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Kemudian, ada juga foto yang menunjukkan Mario saat berpose di depan Jeep Rubicon miliknya.

Selain itu, akun tersebut juga mengunggah video saat Mario melakukan atraksi menggunakan moge Harley-Davidson.

Sementara itu, dari penelusuran di akun Tiktok miliknya, @mariodandys, Mario kerap memamerkan moge maupun mobil mewah yang ia tunggangi.

Sebelumnya, penganiayaan Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Mario terancam hukuman lima tahun penjara dalam kasus ini. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan penyidik menjerat Mario dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan tersebut.

Ade menyebut Mario dinilai terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus itu.

"Kami terapkan atau kami sangkakan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/2).

Selain itu, Ade menyebut Mario juga dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

[Gambas:Video CNN]



(dmr/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER