Sanksi Pelat Nomor Palsu Seperti di Rubicon Anak Pejabat Pajak

CNN Indonesia
Jumat, 24 Feb 2023 08:00 WIB
Jeep Wrangler Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satrio saat peristiwa penganiayaan David memakai pelat nomor palsu B 120 DEN. Sementara yang asli B 2571 PBP. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penggunaan pelat nomor palsu seperti terpasang di Jeep Wrangler Rubicon tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio, merupakan pelanggaran yang bisa membuat seseorang dipenjara.

Memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu merupakan tindakan melawan hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 68 ayat 1 tercantum "setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB".

Kemudian pada ayat 4 menjelaskan TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Aturan lain soal TNKB yakni Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 39 ayat 1 menyebutkan TNKB harus dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.

Kemudian diperjelas dalam ayat 2, unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud ayat 1 berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Selanjutnya ayat 3 menyebut bagi mobil perorangan milik sipil memiliki spesifikasi dasar hitam dan tulisan putih. Berikutnya pada ayat 5 menyebut TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Pada Pasal 280 ditetapkan setiap pengemudi yang tidak dipasang pelat nomor sesuai ketetapan kepolisian dapat dipidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pelat nomor Rubicon yang digunakan Mario saat kejadian palsu.

"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini B 120 DEN. Kemudian setelah dilakukan cek fisik, nomor rangka, dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Ade Ary.

Polisi kemudian mengamankan pelat nomor asli, B 2571 PBP, yang ditemukan di dalam mobil.

Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiaya David, anak pengurus pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina. Dia diproses penahanan oleh Polres Jakarta Selatan.

Mario diancam pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. David yang mengalami luka serius di area wajah saat ini masih koma.

Infografis Daftar Pelat Nomor RF yang Lenyap Tahun Ini. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
(ryh/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK