Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo kembali mendapat sorotan. Kali ini, mobil yang ia tumpangi saat pulang dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menggunakan pelat nomor yang terblokir ETLE.
Rafael pada Rabu (1/3) mengikuti serangkaian klarifikasi di KPK terkait harta jumbo Rp56 miliar. Usai menjalani pemeriksaan itu dia dijemput Kijang Innova Venturer berwarna putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil itu berpelat nomor B 777 RCO. Menurut situs Samsat DKI Jakarta, identitas mobil ini diketahui Toyota Innova Venturer 2.4 AT produksi 2018.
Belum diketahui pasti siapa pemilik kendaraan tersebut. Namun, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat Rafael memiliki Kijang Innova tahun 2018 beserta Toyota Camry.
Masa jatuh tempo pembayaran pajak mobil yang menjemput Rafael yakni 28 Mei 2023, sedangkan masa berlaku STNK 28 Mei 2023. Sementara pada bagian status tertulis 'Nopol Blokir E.T.L.E'
Pemblokiran pelat nomor itu terkait tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kemungkian mobil ini sempat terekam melakukan pelanggaran lalu lintas dan sudah mejalani proses konfirmasi namun belum direspons.
Pelat nomor terblokir bisa jadi karena pemilik belum merespons, membantah atau membayar denda, surat konfirmasi yang dikirim Korlantas Polri ke alamat pemilik selama periode ditentukan.
(dmr/fea)