Koleksi Mobil Mewah Wahyu Kenzo, Crazy Rich Tersangka Investasi Bodong

CNN Indonesia
Kamis, 09 Mar 2023 08:32 WIB
Wahyu Kenzo telah ditangkap kepolisian karena dugaan penipuan investasi melalui robot trading.
Wahyu Kenzo kini ditetapkan sebagai tersangka (Tangkapan Layar Instagram/@wahyukenzo88)
Jakarta, CNN Indonesia --

Crazy rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi robot trading, dikenal memiliki gaya hidup mewah dan kerap memamerkan beragam mobil-mobil mahal.

Hal tersebut terlihat melalui sejumlah postingan Wahyu pada akun media sosial Instagram pribadinya, wahyukenzo88. Sebagian jumlah ungggahan di akun ini diduga sudah dihapus, namun sebagian lainnya bisa menggambarkan betapa glamor kehidupan Wahyu Kenzo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam unggahannya Wahyu sering memperlihatkan posenya bersama mobil miliaran, misalnya Rolls-Royce dan jip Mercedes-Benz Brabus. Diduga foto ini diambil kala ia sedang bepergian ke Dubai.

[Gambas:Instagram]

Momen lain Wahyu bersama kendaraan mahal yakni saat ia duduk di kabin supercar Ferrari. Terlihat dalam postingan, kabin mobil tersebut memiliki warna dominan merah lengkap dengan logo kuda jingkrak pada sandaran jok. Mobil lain yang sempat dipamerkan Wahyu diduga berjenis supercar bewarna kuning namun tidak diketahui apa identitasnya.

Pada kesempatan lain ia juga sempat memperlihatkan momen saat duduk di dalam mobil diduga sedan. Pada foto itu Wahyu sedang ditemani mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

Dia juga menggunggah foto saat bersama pejabat negara lain seperti Khofifah Indar Prawansa dan Bambang Soesatyo.

[Gambas:Instagram]

Wahyu disebut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melakukan modus penipuan dengan iming-iming keuntungan Rp40 juta saat pandemi Covid-19 untuk berinvestasi melalui robot trading.

Awalnya investasi ini berjalan normal, tetapi kemudian investor menjadi tak melakukan pencairan dana. Perusahaan trading milik Wahyu, Auto Trade Gold (ATG), dikatakan belum terdaftar resmi dan perizinan dari pemerintah belum keluar.

Kini Wahyu telah dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Kemudian Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Serta Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Lalu Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Terakhir Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 20 atau denda Rp10 miliar.

Selama ini, ia diduga telah meraup keuntungan Rp9 triliun dari aksi penipuannya tersebut.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER