Lamborghini Aventador diduga milik Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia dengan pelat 'Domogatsky' menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Polisi sudah mengamankan mobil dan akan memproses lebih lanjut masalah ini.
"Ditlantas Polda Bali tetap melakukan pemantauan kendaraan Lamborghini di bengkel Muji Body Repair sampai dengan kedatangan pemilik saudara Sergei Domogatsky untuk diproses lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada sejumlah fakta yang terungkap dalam kasus tersebut. Berikut rangkumannya:
Sejumlah netizen mengungkap banyaknya WNA atau turis di Bali yang menggunakan kendaraan dengan pelat nomor palsu, termasuk pelat dengan nama mereka.
Salah satunya Lamborghini Aventador berkelir putih yang berpelat 'Domogatsky'. Selain itu ada juga sepeda motor berpelat yang bertuliskan 'Tsyplinov'.
Polda Bali kemudian mengamankan Lamborghini yang diduga milik WNA asal Rusia bernama Sergei Domogotsky. Mobil ini ditemukan saat kepolisian melakukan upaya razia di Bali.
Berdasarkan informasi sekitar satu pekan lalu pernah ada permintaan towing derek untuk mengangkut kendaraan Lamborghini warna putih dari Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali menuju ke Muji Body Repair di Jalan Trengguli Denpasar, Bali.
Polisi mengatakan pelat asli mobil tersebut yakni D 1 FEB. Artinya, mobil Lamborghini itu aslinya dari Kota Bandung, Jawa Barat.
Merujuk laman Bapenda Jabar, Lamborghini berkelir putih itu merupakan lansiran 2012. Berdasarkan fotokopi STNK, mobil tersebut atas nama PT Eco Sinergi Teknologi yang beralamat di Kompleks Surapati Core, Jalan Penghulu Haji Hasan Mustofa, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.
Meski STNK mobil itu atas nama perusahaan, pemilik mobil itu adalah warga Rusia bernama Sergei Domogotsky.
Merujuk laman Bapenda Jabar, masa berlaku pajak tahunannya per 8 Juli 2022, terdapat denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp100 ribu dan denda pajak kendaraan bermotor Rp15.921.000.
PKB pokok mobil mewah itu sebesar Rp88.449.900, sehingga total pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp104.613.900.
(dmr/fea)