
Para wisatawan mancanegara atau turis asing akan dilarang menyewa sepeda motor di Pulau Bali.
Ketentuan itu sudah tercantum dalam Pergub Bali dan masih menunggu disahkan dalam bentuk Perda.
Larangan tersebut akan disahkan dan diterapkan tahun ini, mengingat semakin banyak pelanggaran lalu lintas dilakukan turis asing.
Pelanggaran yang dilanggar ratusan WNA itu meliputi tidak memakai helm dan menggunakan pelat palsu.