Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (17/5).
Terlepas dari statusnya sebagai tersangka, politikus Partai NasDem itu tercatat memiliki harta Rp191,23 miliar merujuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2021. Dari jumlah kekayaan itu, sebanyak Rp460 juta berbentuk alat transportasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tercatat Johnny memiliki satu unit Toyota Alphard tahun 2013 yang nilainya ditaksir Rp320 juta. Selain itu, Johnny juga memiliki Mitsubishi Fuso jenis Colt Truck tahun 2013 yang nilainya mencapai Rp140 juta.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara, sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Dalam perencanaannya, Kominfo berencana membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.