Kepolisian mengusulkan agar pajak progresif dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dihapus. Penghapusan pajak progresif bakal memperbaiki data kendaraan bermotor di Indonesia.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan data di tiga instansi yang mengurus pajak kendaraan berbeda jumlah jumlahnya.
Data kepolisian menyatakan saat ini ada sekitar 150 juta kendaraan bermotor, sementara di Kemendagri 122 juta kendaraan, dan Jasa Raharja 113 juta kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tinggal datanya valid single data terjadi datanya Dispenda, Jasa Raharja, polisi semuanya sama. Ini yang kita harapkan," kata Yusri beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan dengan penghapusan pajak progresif masyarakat tak perlu lagi mengandalkan pemutihan sebagai solusi agar bebas dari pajak yang membengkak.
Terkait kapan berlaku, Yusri menyerahkan sepenuhnya kepada setiap kepala daerah. Ia berharap usulan ini segera berlaku agar masyarakat tidak lagi mengandalkan pemutihan.
"Kebijakan adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kami akan berlakukan secepatnya. Pemutihan bukan hal yang bagus," katanya.
Lihat Juga : |
Sementara itu Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan usul biaya BBNKB II dihapus agar memudahkan masyarakat mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan. Ia berharap dengan kemudahan itu masyarakat lebih taat membayar pajak kendaraan.
"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya," ujar Firman.
Menurut Firman penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas akan memudahkan masyarakat langsung balik nama kendaraan tersebut. Tujuan lain yakni membuat data kendaraan lebih valid dan tertib.
"Di satu sisi, negara berkepentingan terhadap data ranmor ini. Banyak yang bisa kita pakai dengan adanya tertib data," pungkas dia.