APM Dilarang Dongkrak Harga Mobil Listrik Selama Insentif 2 Tahun

CNN Indonesia
Senin, 20 Mar 2023 18:37 WIB
Subsidi mobil listrik dimulai 1 April 2023 untuk merek Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV. (CNN Indonesia/Rayhand Purnama)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melarang Agen Pemegang Merek (APM) mobil listrik menaikkan harga jual produk selama masa pemberian bantuan subsidi periode 2023-2024.

Larangan ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik yang didaftarkan APM sebagai penerima subsidi.

"Mobil listrik yang mendapatkan bantuan tidak menaikkan harga jual selama pemberian bantuan tersebut," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3).

Sri Mulyani melanjutkan subsidi untuk mobil listrik akan bersifat insentif pajak berupa diskon PPN sebesar 10 persen.

"Satu, untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen mengikuti program Kemenperin diberikan insentif PPN 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen. Dua, bus listrik dengan TKDN di atas 20-40 persen, diberikan insentif PPN 5 persen, dengan demikian PPN yang harus dibayar adalah 6 persen," kata dia.

Ia mengatakan insentif ini penting diterapkan sehingga dapat mengakselerasi pertumbuhan investasi di dalam negeri terkait kendaraan listrik.

Sejauh ini perusahaan mobil listrik yang berhak mendapat subsidi baru dua yakni Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5. Untuk perusahaan bus listrik kandidatnya ada empat yakni Kendaraan Listrik Indonesia, MAB, Inka, dan Bakrie (VKTR).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan insentif fiskal untuk mobil listrik akan diumumkan lebih rinci pada 1 April 2023.

"(Untuk) KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) roda empat yang kami sebut insentif fiskal akan diumumkan 1 April," ujar Luhut.

Subsidi motor listrik Rp7 juta

Pemerintah menyalurkan subsidi Rp7 juta per unit pembelian kendaraan listrik baru dimulai hari ini, Senin (20/3). Bantuan ini bakal diberikan untuk sepeda motor listrik baru, hasil konversi, dan mobil listrik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebelumnya mengumumkan subsidi diberikan untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru.

Subsidi ini terbatas, yakni kuota untuk motor listrik baru 200 ribu unit, sedangkan motor listrik hasil konversi sebanyak 50 ribu unit. Subsidi ini akan berlaku hingga Desember 2023.

Target subsidi ini menyasar pelaku UMKM khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat, penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), hingga pelanggan listrik 450-900 VA.



(ryh/mik)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Jajal Parkir Otomatis Xpeng X9

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK