Diskon PPN Jadi 1 Persen untuk Mobil Listrik Ioniq 5 dan Air EV

CNN Indonesia
Senin, 20 Mar 2023 19:26 WIB
Pemerintah melarang Agen Pemegang Merek (APM) mobil listrik menaikkan harga jual mobilnya selama masa pemberian insentif hingga tahun depan.
Wuling Air EV memenuhi syarat peneriman insentif dimulai 1 April 2023. (CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mengumumkan dua mobil listrik yang diproduksi lokal yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV mendapat keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi hanya 1 persen dari seharusnya 11 persen. Keringanan pajak ini akan dirasakan langsung oleh pembeli.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan insentif mobil listrik tersebut untuk menekan harga jual mobil listrik baru dan menggerakkan industrinya.

"Satu, untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen mengikuti program Kemenperin diberikan insentif PPN 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen. Dua, bus listrik dengan TKDN di atas 20-40 persen, diberikan insentif PPN 5 persen, dengan demikian PPN yang harus dibayar adalah 6 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (20/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sri Mulyani, insentif yang diberikan juga diharapkan bisa bisa menekan harga mobil listrik 32 persen. Diskon ini tak hanya diberikan kepada konsumen mobil listrik, tetapi juga kepada sektor lain dalam ekosistem kendaraan listrik.

Insentif itu berupa pembebasan pajak (tax holiday) 20 tahun sesuai nilai investasi untuk industri logam dasar hulu besi baja termasuk smelter nikel dan produksi baterai.

Lalu, super deduction tax hingga 300 persen untuk atas biaya pengembangan dan penelitian bidang pembangkit tenaga listrik dan baterai listrik.

Kemudian, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku baterai. Berikutnya, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal untuk pabrik industri kendaraan bermotor. Selanjutnya, PPNBM mobil listrik dalam negeri dengan Kemenperin 0 persen, dibandingkan kendaraan lain 15 persen.

Pembebasan tarif bea masuk untuk impor kendaraan listrik dalam kondisi tidak utuh atau Incompletely Knocked Down (IKD), pembebasan bea masuk kendaraan yang diimpor langsung dengan komponen lengkap tapi belum dirakit (Completely Knock Down/CKD), pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor, hingga insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Berbasis Listrik hingga 90 persen.

"Secara akumulatif, insentif fiskal yang diberikan dari sisi perpajakan selama masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik, 18 persen untuk harga jual motor listrik," terangnya.

Dilarang menaikkan harga mobil listrik

Pemerintah melarang Agen Pemegang Merek (APM) mobil listrik menaikkan harga jual produk selama masa pemberian insentif periode 2023 -2024. Larangan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang didaftarkan APM penerima subsidi.

"Mobil listrik yang mendapatkan bantuan tidak menaikkan harga jual selama pemberian bantuan tersebut," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

[Gambas:Video CNN]



(skt/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER