Pelanggar MLFF Tol Bisa Kena Sanksi Denda dan STNK Diblokir

CNN Indonesia
Senin, 27 Mar 2023 06:22 WIB
Pemerintah bakal memberikan sanksi bagi pengendara yang melanggar ketentuan membayar tarif tol transaksi nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
Pemerintah bakal memberikan sanksi bagi pengendara yang melanggar ketentuan membayar tarif tol transaksi nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF). (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah bakal memberikan sanksi bagi pengendara yang melanggar ketentuan membayar tarif tol transaksi nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF). Sistem MLFF ini rencananya bakal diberlakukan di sejumlah ruas tol di Indonesia.

"Tentu ada yang kita sebut sanksi administratif, yang sudah kita tentukan, yang sudah kita buatkan skemanya," kata Sekretaris Badan Pengurus Jalan Tol (BPJT) Triono Junoasmo dalam sebuah diskusi secara daring, Selasa (21/3).

Triono mengatakan sanksi denda administratif itu bisa berdampak pada pemblokiran STNK apabila pelanggar tak membayar denda. Pelanggar bakal diberikan masa tenggang untuk melunasi denda sanksi administratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nanti tidak membayar juga di masa yang ditentukan, kalau tidak ada sanksi yang berat tentunya masyarakat bisa dengan mudah menggunakan ini tanpa bayar, ujungnya kita bisa blokir STNK-nya, tapi ada staging-nya, kita kasih waktu sekian hari dan pada waktu yang ditentukan kita masuk kondisi yang paling berat, yaitu pemblokiran STNK," jelas dia.

Namun demikian, masalah sanksi ini masih akan dibahas lebih lanjut. Pasalnya, saat ini belum ada aturan yang menjadi landasan penerapan sanksi tersebut.

Menurut Triono saat ini pihaknya masih merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Revisi aturan ini ditargetkan rampung Juni 2023.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menambahkan pihaknya akan menerapkan mekanisme yang sama seperti tilang elektronik atau ETLE dalam penegakan hukum pelanggaran MLFF. Namun, soal sanksi menurutnya bisa menggunakan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Tahun 2009 mengatur tentang perambuan, ketika kendaraan itu tidak bayar tol otomatis dia melakukan pelanggaran rambu. Itu kalau belum ada (rambu di jalan tol) harus dipasang," jelas Aan.

Menurut Aan pihaknya juga mengusulkan agar pelanggar MLFF ini bakal diberi sanksi berupa denda administratif. Pasalnya, jika diterapkan denda tilang, besarannya tidak akan membuat jera pelanggar.

"Kita utamakan dulu pelanggaran administratif, efek jera maksimal denda administratif, kalau denda tilang terhadap rambu-rambu (denda maksimal) Rp250 ribu, itu diketok hakim bisa berkurang. Tapi kalau denda administratif itu bisa lebih besar lagi," ujarnya.

Pemerintah bakal menguji coba sistem MLFF di Jalan Tol Bali Mandara 1 Juni 2023. Rencananya setelah Bali Mandara uji coba juga akan dilakukan di Tol Jagorawi, Tol Jakarta-Cikampek, Tol Dalam Kota Jakarta, Jakarta Outer Ring Road (JORR) termasuk Ulujami-Pondok Aren-Serpong, dan Tol Balikpapan-Samarinda.

Sistem MLFF mengandalkan teknologi satelit Global Navigation Satellite System (GNSS) yang memantau pergerakan kendaraan saat melewati jalan tol melalui teknologi satelit tersebut.

Untuk melintasi jalan tol, pengguna cukup menekan tombol 'start' atau mulai pada aplikasi Cantas sebelum masuk memasuki jalan tol. Lalu, GPS akan menentukan posisi yang dideterminasi satelit dan proses map matching akan berjalan di central system.

Saat perjalanan berakhir dan kendaraan keluar tol, maka proses map matching berakhir. Secara otomatis, aplikasi akan mengkalkulasi tarif dan kemudian saldo akan terpotong secara otomatis.

Rencana pemerintah mentransformasi sistem tol ini, salah satunya dilatarbelakangi hasil studi kelayakan yang dilakukan Roatex.

Studi itu mengungkap kemacetan yang terjadi di gerbang tol mengakibatkan kerugian hingga Rp4,4 triliun per tahun.

(dmr/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER