Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membuka program mudik gratis bakal layanan kereta api. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah mengantisipasi lonjakan pemudik 2023 khususnya pengguna motor yang diprediksi akan mencapai 25,13 juta orang.
Menurut pemerintah sepeda motor akan tetap menjadi moda transportasi kedua paling favorit yang digunakan masyarakat ketika perjalanan mudik lebaran, setelah mobil pribadi, pada tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu Kemenhub mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik jarak jauh menggunakan sepeda motor, mengingat potensi kecelakaannya sangat tinggi sehingga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Untuk layanan mudik gratis kereta api, Kemenhub saat ini memberikan kapasitas terhadap lebih dari 46 ribu penumpang dan lebih dari 10 ribu unit sepeda motor untuk arus mudik dan balik. Saat ini kuota pendaftaran masih tersedia.
Direktur Lalu Lintas Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Djarot Tri Wardhono menjelaskan sejak dibuka pendaftaran pada 1 Maret 2023, jumlah yang terdaftar baru 3.094 penumpang dan 1.994 motor.
Menurut Djarot nantinya motor dan penumpang bakal diangkut dengan kereta api yang sama (Kereta AC Ekonomi). Tidak ada biaya untuk mengangkut motor alias Rp0, sementara penumpang dikenakan tiket berkisar Rp10 ribu- Rp20 ribu menyesuaikan jarak.
3 lintasan rute mudik gratis:
Lintas utara: rute Cilegon-Jakarta Gudang-Semarang Tawang
Lintas tengah: rute Jakarta Gudang-Purwosari
Lintas selatan: rute Kiraracondong-Purwosari
Syaratnya dan ketentuan mudik gratis:
Semua peserta termasuk angkutan motor gratis (Motis) 2023 dengan kereta api mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id. atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.
1. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C
2. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc
3. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang, dengan persyaratan:
A) Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar
B) Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar
C) Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang
D) Satu penumpang dewasa bisa membeli satu tiket infant (anak umur di bawah 3 tahun)
4. Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online wajib melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.
5. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.
6. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor
7. Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran.
8. Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun Tujuan, akan dikenakan biaya Parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun.
9. Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.
10. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan
11. Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan Sepeda Motor.
12. Peserta dilarang memberikan Tip bagi Petugas Motis 2023.
13. Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.
14. Para peserta diwajibkan sudah vaksin boster.
(ryh/fea)