Anies Baswedan, bakal calon presiden 2024 mengkritik pemberian insentif untuk pembelian mobil listrik baru. Anies menilai pemberian insentif itu hanya akan diserap masyarakat berkocek tebal.
Ia juga mengatakan pemberian 'keistimewaan' tersebut bukan merupakan solusi menyelesaikan masalah lingkungan dan meningkatkan penjualan mobil ramah lingkungan tersebut.
"Solusi menghadapi masalah lingkungan hidup apalagi soal polusi udara bukan terletak di dalam subsidi untuk mobil listrik yang pemilik-pemilik mobil listriknya adalah mereka-mereka yang tidak membutuhkan subsidi," kata Anies dalam acara deklarasi relawan Amanat Indonesia (ANIES) di GBK Senayan, Jakarta, Minggu (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anies pemerintah seharusnya memberikan solusi yang tepat untuk rakyat jika ingin membenahi masalah lingkungan. Bicara soal transportasi, ia mengatakan pemerintah dapat membenahi dahulu transportasi umum ketimbang sibuk memberi bantuan terhadap calon pembeli mobil listrik.
Terlepas dari kritiknya, Anies saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pernah memberikan 'keistimewaan' bagi pemilik mobil listrik.
Selama lima tahun memimpin Jakarta sejak 2017 hingga 2022, setidaknya ada dua kebijakan yang diterbitkan Anies mengenai kendaraan listrik.
Pertama, Anies menerbitkan aturan penghapusan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaraan bermotor listrik, baik roda dua maupun roda empat. Peraturan ini diteken Anies pada 3 Januari 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2024.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jakarta).
Dengan aturan tersebut, segala kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama untuk wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, Anies juga membuat kebijakan kendaraan listrik bebas aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalanan Jakarta.
Aturan ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Aturan ini merupakan revisi dari Pergub 155/2018.
Dalam aturan tersebut dijabarkan daftar jenis kendaraan yang dikecualikan dari pemberlakuan ganjil genap Jakarta. Terdapat 13 daftar kendaraan yang bebas ganjil genap, salah satunya kendaraan berbasis listrik.