Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba jenis sabu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Teddy terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Terlepas dari kasus yang menjeratnya, Teddy yang juga dikenal sebagai pejabat kepolisian paling tajir memiliki harta hampir Rp30 miliar merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Merujuk LHKPN, Teddy tercatat mengoleksi sejumlah kendaraan. Tercatat ada tiga mobil Teddy merupakan tipe SUV dengan ukuran badan besar.
Tiga koleksi mobil bongsor Teddy yakni Jeep Wrangler tahun 2016 hasil sendiri senilai Rp750 juta, Toyota FJ 55 1970 hasil sendiri senilai Rp75 juta dan Toyota Land Cruiser HDJ 80R 1996 hasil sendiri senilai Rp600 juta.
Ia juga tercatat memiliki satu sepeda motor gede Harley-Davidson 'Solo' hasil sendiri, produksi 2014 dan nilainya ditaksir Rp650 juta.
Teddy juga memiliki keterkaitan dengan dunia otomotif. Bahkan Teddy sempat menjabat sebagai Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI).