Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun. Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling di sejumlah lokasi di Jakarta.
Layanan SIM Keliling hari ini, Senin, 15 Mei 2023 tersebar di sejumlah wilayah di Jakarta. Di Jakarta Timur, lokasi SIM Keliling berada di Mall Grand Cakung.
Kemudian, layanan SIM Keliling juga ada di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Untuk warga Jakarta Barat, Anda bisa memperpanjang SIM lewat layanan SIM Keliling di Citraland Mall dan LTC Glodok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, untuk warga Jakarta Selatan bisa memperpanjang masa berlaku SIM di Kampus Trilogi Kalibata.
Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Warga Kota Bekasi yang ingin memperpanjang SIM juga bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang berlokasi di Carefour Harapan Indah mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, maka Anda harus mendaftar ulang untuk mendapatkan SIM baru.
Sementara itu, di Bogor layanan SIM Keliling hari ini berada di di Pos Polisi Gadog. Layanan ini berlaku mulai pukul 08.00 WIB sampai 09.00 WIB.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.
Sebelum Anda memperpanjang SIM, sebaiknya menyiapkan syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan, seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, tes psikologi SIM, serta Surat Keterangan Sehat, mengutip NTMC Polri.
(dmr/dmr)