Modifikasi Pelat Nomor Bisa Ditilang Polisi

CNN Indonesia
Jumat, 26 Mei 2023 17:40 WIB
Pelat nomor atau TNKB punya aturan sendiri, orang-orang yang memodifikasinya bisa ditilang polisi.
Pelat nomor atau TNKB punya aturan sendiri, orang-orang yang memodifikasinya bisa ditilang polisi. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) jangan sembarang diubah jika tak ingin berurusan dengan pihak berwajib. Polisi dapat menindak Anda bila pelat nomor yang digunakan tak sesuai standar.

Tindakan ini dianggap polisi sebagai salah satu jenis pelanggaran dan bakal dikenai hukuman. Terlebih kini sudah berlaku sistem tilang berbasis kamera atau ETLE yang menjerat pelanggaran lalu lintas dengan mengandalkan pelat nomor pengguna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa contoh modifikasi TNKB yang acap terlihat di jalan di antaranya mengganti pelat nomor fisik dengan model stiker, mengubah warna, hingga mengganti font tulisan dan angka pada pelat.

Anda perlu memahami TNKB diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 68, aturan pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Peraturan tersebut diperkuat Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Jika melanggar maka ada sanksi yaitu denda maksimal Rp500 ribu dan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan.

Berikut ini daftar modifikasi pelat yang dilarang oleh kepolisian, mengutip Seva.

- Memodifikasi deretan angka TNKB yang hurufnya atau angkanya diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
- Memodifikasi font atau bentuk huruf seperti bentuk huruf digital.
- Memodifikasi huruf atau angka menjadi cetak miring.
- Pelat nomor ditempel stiker atau logo instansi lain yang tidak resmi.
- Memodifikasi pelat nomor yang tidak sesuai dengan ukuran pelat nomor mobil terbaru, yakni lebih besar atau lebih kecil.
- Memodifikasi dengan menyamarkan warna huruf, sehingga tidak bisa dibaca dengan baik.
- Mengubah warna plat nomor atau menggunakan penutup mika berwarna.

Larangan modifikasi pelat nomor termasuk juga pada penggunaan pelat nomor putih. Misalnya dengan mengubah warna pelat hitam menjadi pelat nomor putih secara mandiri tanpa melalui registrasi ulang di Samsat.

Jika ingin mendapat pelat putih, sebaiknya lakukan perubahan dan pendaftaran ulang secara resmi.

[Gambas:Video CNN]

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER