Memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup dianggap ide gila oleh pakar keselamatan berkendara. Ada alasan mendasar mengapa SIM cuma berlaku lima tahun dan bisa diperpanjang setelah mengikuti serangkaian tes.
"Itu gila, sama saja dia gali lubang buat keluarganya tuh di jalan raya," kata Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), di Solo, Selasa (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya seorang warga berprofesi advokat menggugat masa berlaku SIM agar diperpanjang sampai berlaku seumur hidup.
Kata Arifin masa berlaku SIM selama lima tahun tak ada dasar hukum yang jelas, dia juga bilang pemohon dirugikan karena mesti menghabiskan waktu dan biaya untuk proses perpanjangan.
Selain itu Arifin juga mempertanyakan tentang tolak ukur materi serta pelaksanaan ujian teori dan praktik.
"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, mengutip situs resmi MK, dikutip Jumat (12/5).
Sony menjelaskan kompetensi seseorang mengemudi bisa berubah setiap tahun. Hal ini yang dikatakan mendasari harus ada pengecekan kompetensi seseorang apakah masih layak memegang SIM atau tidak.
"Kompetensi orang itu kan setiap tahun berubah, seiring usia, kemampuan kemudian pengetahuan, itu pasti menurun," ujar Sony.
"Sekarang diminta seumur hidup. Menurut saya ada dua kemungkinan, pertama dia hopeless, karena tinggal nembak jadi buat apa SIM sekalian saja seumur hidup. Yang kedua pengacara itu memang tidak paham," katanya lagi.
Aturan tentang masa berlaku SIM dan hal-hal lainnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 85 menyatakan SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
(fea)