Sejumlah daerah menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Setidaknya tujuh provinsi menerapkan agar dapat dimanfaatkan masyarakat.
Tujuh provinsi itu yakni, Jawa Tengah, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua. Periode pemberlakuan pemutihan pajak berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing daerah, ada yang hanya satu bulan tapi ada juga yang digelar sampai akhir tahun 2023.
Penghapusan denda atau sanksi administratif memungkinkan pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membayar pajak tahunan kendaraan, cukup membayar pajak pokok sesuai besaran yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Anda yang hendak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan, berikut daftarnya.
Mengutip Daihatsu, khusus program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II, ada dokumen tambahan yang harus dilampirkan, di antaranya:
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil |
![]() |