INFOGRAFIS: Syarat Baru SIM, Sertifikat Mengemudi-Peserta Aktif JKN
CNN Indonesia
Sabtu, 24 Jun 2023 07:02 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia --
Polri merevisi aturan pembuatan SIM dengan menambahkan beberapa syarat baru. Ini berlaku untuk SIM A dan B umum atau perseorangan, SIM C dan D, serta Internasional.