Daftar Larangan Bagi Pengemudi di Jalan Tol Selain Putar Balik

CNN Indonesia
Kamis, 29 Jun 2023 07:21 WIB
Pengemudi dilarang putar balik di jalan tol, selain itu ada berbagai hal lainnya yang tak boleh dilakukan sesuai peraturan pemerintah.
Pengemudi dilarang putar balik di jalan tol, selain itu ada berbagai hal lainnya yang tak boleh dilakukan sesuai peraturan pemerintah.(ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengguna mobil perlu memahami ada banyak larangan di jalan tol yang jika nekat dilakukan bakal kena sanksi. Salah satu yang lagi banyak dibahas belakangan ini adalah tentang putar balik yang bikin seorang pengemudi didenda dua kali tarif tol terjauh sebesar Rp724 ribu.

Kasus itu dialami pengemudi mobil yang viral pada media sosial. Dia mengaku sedang melalukan perjalanan Jakarta - Bandung via tol, namun diganjar tarif sebesar Rp724 ribu ketika hendak keluar gerbang tol.

Pengemudi itu diduga melanggar aturan karena putar balik di jalan tol sehingga ketika dia keluar di gerbang tol yang tak sesuai arah perjalanan sistem mengenakan tarif disertai denda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut penjelasan Jasamarga Transjawa pengemudi itu melakukan transaksi yang tak sesuai perjalanan. Dia dijelaskan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.

Pengenaan denda bagi pengemudi itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Jasamarga Transjawa menjelaskan berdasarkan peraturan itu, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Larangan lain

Di luar kasus tersebut ada beberapa hal lain yang dilarang di tol. Ingat jika melanggar, Anda tidak hanya akan mendapat sanksi, melainkan juga berpotensi menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan.

Larangan itu diatur pada Pasal 41 sebagai berikut:

1. Alur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol

2. Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan;

3. Tidak digunakan untuk berhenti

4. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/ pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha; dan

5. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Lalu tertulis juga soal tata cara penggunaan bahu jalan:

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat

2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat

3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan;

4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;

5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Sementara Pasal 42 menyebutkan di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apa pun, baik sengaja maupun tidak.

[Gambas:Video CNN]

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER