Aksi sopir minibus menjadi sorotan warganet karena mencoba menghalangi Mitsubishi Pajero Sport yang pakai strobo di jalan tol. SUV yang berada di jalur paling kanan meminta jalannya dibuka namun minibus diduga Toyota Calya terus menutupi.
Kejadian ini kemudian viral setelah diunggah ke akun media sosial Instagran Dashcam Indonesia.
"Tuan yang pakai Pajero Sport ini dengan strobonya maksa minta jalan," tulis akun tersebut dikutip Selasa (27/6). Akun ini namun tidak menjelaskan di mana dan kapan kejadian tersebut terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rekaman video berdurasi singkat tersebut, pengemudi Pajero Sport akhirnya memilih menyalip lewat lajur kedua jalan tol, sementara LCGC ini tetap bertahan pada jalur ketiga atau paling kanan yang umumnya untuk menyalip.
Berdasarkan rekaman itu SUV kelir hitam tidak sedang mengawal atau mendapat pengawalan. Diduga mobil sipil yang dilengkapi lampu strobo. Video itu pun mendapat lebih dari 4.000 like dan ratusan komentar dari netizen.
Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat banyak, tidak terkecuali pakar keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu, praktisi keselamatan berkendara dari Jakarta Devensive Driving Consulting (JDDC).
Jusrri mengatakan kejadian ini bisa diasumsikan sebagai bentuk perlawanan masyarakat akibat penyalahgunaan 'atribut berkendara aparat' di jalan raya.
Sebab, kata Jusri sudah banyak oknum tak bertanggungjawab memakai strobo, sirene, hingga pelat nomor 'sakti' pada kendaraan hanya untuk mendapatkan prioritas di jalan. Ini sudah menjadi atensi bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.
"Kasus yang kemarin viral ini bentuk perlawanan yang sebelumnya mereka tertekan (dengan para oknum)," kata Jusri saat dihubungi, Selasa (27/6).
Menurut Jusri kondisi ini berbeda dari beberapa tahun ke belakang di mana masyarakat sangat segan setelah melihat lampu rotator di jalan. Masyarakat dinilai dengan sadar akan membuka jalan tanpa diminta.
"Ini beda dengan beberapa tahun lalu. Kalau sekarang bahkan sudah ada instruksi, yang benar itu kalau mereka bukan anggota atau di luar 7 kendaraan prioritas tidak boleh pakai lampu-lampu seperti itu. Terus kalau mau, ya dikawal sesuai dengan aturan yang benar dari polisi," ungkap Jusri.
Kendati demikian, Justi juga mengingatkan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh LCGC berkelir putih tersebut.
Pertama, Calya ini terlihat berada di jalur cepat dengan kecepatan konstan. Ini dikatakan tak boleh dilakukan sebab sesuai aturan jalur paling kanan jalan tol hanya boleh digunakan untuk mendahului.
Kemudian pengemudi Calya juga harus memastikan dahulu kalau kendaraan yang dihalanginya tersebut memang bukan berasal dari kategori prioritas.
Berdasarkan UU 22/2009 Pasal 134, kendaraan yang memperoleh hak utama adalah:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Apa memang dia di jalur cepat, apa ini tujuannya. Apa memang saat itu sedang nyalip? Lalu pastikan juga jangan sampai ini polisi yang benar-benar melakukan tugas atau evakuasi, nah ini kan jadi terhalang," ucap Jusri.
![]() |