SIM Mati Bertepatan Iduladha, Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru

CNN Indonesia
Selasa, 27 Jun 2023 19:20 WIB
Anda yang memiliki SIM dengan masa berlaku habis 28-29 Juni 2023 namun belum melakukan perpanjangan karena terganjal masa libur Iduladha tak perlu khawatir.
Pemohon bisa memperjang SIM pada 30 Juni 2023. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anda yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku habis 28-29 Juni 2023 namun belum melakukan perpanjangan karena terganjal masa libur lebaran Iduladha tak perlu khawatir. SIM milik Anda tidak lantas mati sehingga harus membuat yang baru.

Untuk diketahui libur akhir pekan pada lebaran Iduladha pada 29 Juni 2023 berimbas pada penutupan operasional Satpas atau tempat pembuatan SIM.

Misalnya di Jakarta, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat pada 28-29 Juni 2023 diliburkan. Ketentuan ini juga berlaku bagi unit gerai SIM dan SIM keliling di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Edukasi dan Fitur
Biaya Perpanjang SIM 2023

Menurut akun TMC Polda Metro, pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Jumat (30/6). Maka bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada (28-29/6) dapat melakukan perpanjangan tanpa membuat yang baru pada hari tersebut.

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Jumat 30 Juni. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tanggal 28-29, dapat melaksanakan perpanjangan hari Jumat tanggal 30 Juni," demikian info dari TMC Polda Metro.

Masa berlaku SIM di Indonesia

Untuk diketahui, masa berlaku lima tahun SIM tak lagi menggunakan acuan tanggal lahir pemohon. Ketentuan yang berlaku kini jatuh tempo SIM dihitung lima tahun setelah kartu legalitas tersebut dicetak.

Hal tersebut mengubah kebiasaan masyarakat yang sebelumnya memahami waktu perpanjangan SIM berdasarkan tanggal lahir.

Contoh, Anda lahir 19 Maret dan membuat SIM pada 1 Januari 2023, maka masa berlakunya sampai 1 Januari 2028,bukan habis berlaku pada tanggal lahir.

Ketentuan ini sudah berlaku sejak 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Pada aturan itu masa berlaku SIM selama lima tahun terhitung sejak legalitas berkendara terbit.

Menurut kepolisian aturan baru tersebut juga telah diperkuat surat telegram Korps Lalu Lintas Polri dengan nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

[Gambas:Video CNN]



(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER