Usul Pelat Nomor Bisa Pakai Nama Orang, Bayar Rp500 Juta buat 5 Tahun

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jul 2023 16:00 WIB
Kepolisian mengusulkan pemerintah membuat aturan terkait pelat nomor kendaraan bisa menggunakan susunan huruf menyerupai nama orang dengan membayar Rp500 juta.
Ilustrasi. Kepolisian mengusulkan pemerintah membuat aturan terkait pelat nomor kendaraan bisa menggunakan susunan huruf menyerupai nama orang dengan membayar Rp500 juta. (Foto: CNNIndonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian mengusulkan agar pemerintah membuat aturan terkait pelat nomor kendaraan bisa menggunakan susunan huruf menyerupai nama orang dengan membayar Rp500 juta.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi mengatakan usulan ini bisa menjadi peluang untuk meningkatkan pemasukan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok kita harapkan pemerintah bisa terbitkan satu keputusan, [pelat] nomor itu bisa, contohnya mobil ini bisa YUSRI-1," kata Firman dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7).

Ia mengatakan nantinya mahar setengah miliar rupiah tersebut bukan untuk selamanya. Melainkan hanya lima tahun seperti masa berlaku pelat nomor kendaraan bermotor pada umumnya.

"Kalau dia berani bayar Rp500 juta untuk 5 tahun. Kenapa tidak? Tapi masuk PNBP," kata Firman.

Lebih lanjut, pelat nomor dengan susunan huruf menyerupai nama orang ini juga bisa mendapat keistimewaan seperti bebas aturan Ganjil-Genap. Ia belum mengetahui kapan rencana ini dapat terealisasi, namun harapannya pemerintah maupun DPR mempertimbangkan usulan ini.

"Barangkali penawaran ini kami harapkan dukungan dari bapak, mudah-mudahan bisa segera terbit, nanti pelat nomor kita perbaiki, data ranmor kami pastikan, siapa yang berminat dengan nomor-nomor tertentu, toh masuk ke data kita sejak diterbitkan sampai ada pencatatan apabila ada di ETLE. Ini menjadi solusi alternatif untuk menambah PNBP negara," ucap Firman.

Untuk diketahui, kebijakan ini akan berbeda dari aturan yang ada sekarang terkait Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau biasa disebut pelat cantik.

Pada kebijakan ini seseorang memang bisa memodifikasi pelat nomor mobil atau motornya, tapi susunannya tetap mengacu pada kombinasi huruf dan angka. Selain itu harga yang ditawarkan untuk pelat pilihan ini sangat jauh lebih terjangkau.

Berikut tarif lengkap NRKB Pilih berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
A. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 1 (satu) Angka1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp20 juta2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp15 juta

B. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 2 (dua) Angka1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp15 juta2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp10 juta

C. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 3 (tiga) Angka1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp10 juta2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp7,5 juta

D. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 4 (empat) Angka1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp7,5 juta2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp5 juta

Infografis - Daftar Pelat Nomor RF yang Lenyap Tahun Ini - rev1Infografis - Daftar Pelat Nomor RF yang Lenyap Tahun Ini (Foto: CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
(ryh/dmr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER