Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 selama dua pekan mulai hari ini Senin 10 Juni hingga 23 Juli 2023. Pengendara yang tidak taat lalu lintas akan dikenakan denda manual dalam pelaksanaannya.
Mengutip akun Instagram @tmcpoldametro, Polda Metro akan menyasar 14 jenis pelanggaran.
Daftar 14 pelanggaran itu yakni berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk, melebihi batas kecepatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, kendaraan tidak dilengkapi STNK.
Pelanggaran selanjutnya yang disasar yakni pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirene.
Petugas di lapangan juga akan menertibkan kendaraan roda empat yang memakai pelat RFS atau RFP.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan tujuan operasi ini guna meningkatkan keselamatan berkendara dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
"(Tujuannya) meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas," kata Latif kepada wartawan, Minggu (9/7).
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023, ada sebanyak 2.938 personel gabungan yang dikerahkan dan disebar di sejumlah titik.