TIPS OTOMOTIF

Penting Cek Status Tilang ETLE Sebelum Beli Mobil Bekas

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jul 2023 21:00 WIB
Membeli mobil bekas yang perlu diperhatikan tidak hanya kondisi mobil, cek juga status tilang ETLE.
Tips membeli mobil bekas untuk hindari kerugian. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jika Anda berencana membeli mobil bekas yang perlu diperhatikan tidak hanya kondisi mobil. Calon pembeli juga perlu mengecek mobil incaran sudah bebas tilang ETLE atau tidak.

Jany Candra, CEO Caroline platform jual beli mobil bekas mengatakan membeli mobil bekas dalam keadaan terblokir akibat tilang ETLE membuat pemilik mobil kesusahan mengurus perpajakan di kemudian hari.

"Ini akan menyulitkan nantinya, kita harus mengurus lagi, padahal yang melanggar bukan kita, tapi pemilik sebelumnya," kata Jany ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas tak hanya dapat dijerat tilang secara manual oleh petugas, melainkan memakai sistem baru, ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.

Lihat Juga :

Tilang demikian menggunakan sistem berbasis kamera yang siap menjadikan tangkapan layar sebagai barang bukti ketika Anda melanggar lalu lintas.

Anda bisa saja tidak menyadari jika sistem sudah melalukan tilang saat pelanggaran terjadi. Namun saat hendak mengurus surat kendaraan seperti membayar pajak, tilang harus lebih dahulu diselesaikan dengan cara membayar denda mengikuti prosedur yang berlaku.

"Makanya kalau kami ingin menjual mobil bekas ke konsumen, kami pastikan ini mobil sudah bersih dari ETLE," ucap dia.

AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan, Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri menilai membeli mobil bekas yang masih terjerat tilang ETLE merupakan kerugian. Apalagi jika pengguna mobil sebelumnya sudah melalukan beberapa pelanggaran dan satu pun belum pernah diurus.

"Ya kalau misal satu doang seperti tidak pakai sabuk pengaman oke, cuma Rp250 ribu. Tapi kalau banyak, bisa berapa juta buat dia ngurus ETLE ini aja," ungkap Aldo.

Cara mengecek status tilang ETLEtidaklah sulit. Kita bisa melakukannya secara manual yakni mendatangi Subdit Gakkum Polda Metro Jaya atau via online dengan mengunjungi situshttps://etle-pmj.info/id/check-data.

"Mudah, yang penting Anda tahu pelat nomornya, bisa via online atau datang langsung. Kalau datang langsung berikan nomor pelatnya dan kasih tau tujuannya, misal pengen beli mobil, itu bisa," tutup Aldo.

[Gambas:Video CNN]



(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER