Kenapa Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalan Tol?

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jul 2023 08:07 WIB
Pengendara sepeda motor memaksa diri untuk masuk jalan tol masih sering terjadi.
Pengendara sepeda motor masuk jalan tol Serang, Banten. (Screenshot via Instagram/@infobalaraja)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengendara sepeda motor memaksa diri untuk masuk jalan tol masih sering terjadi. Kejadian ini sering viral di media sosial, padahal dalam aturan jalan tol harus "clear" dari kendaraan roda dua.

Pengendara motor dilarang masuk tol selain membahayakan diri sendiri, juga potensi merugikan pengemudi kendaraan roda empat. Larangan motor masuk tol tentu saja berkaitan dengan sisi keselamatan.

"Alasan utama motor dilarang masuk tol karena faktor keamanan dan keselamatan pengguna jalan," tulis Ditjen Hubdar Kementerian Perhubungan, dikutip Jumat (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ada aturan soal kecepatan yang berlaku di tol, yaitu terendah 60 km per jam, dan maksimal 100 km per jam. Kecepatan tersebut dinilai dapat menjadi berbahaya jika diterapkan pada sepeda motor.

Bahaya lain sepeda motor ketika melaju di jalan tol adalah angin samping yang dapat mempengaruhi keseimbangan.

"Untuk itu seharusnya motor tidak masuk tol," kata akun tersebut.

Pelarangan motor dilarang masuk jalan tol berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Merujuk Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.

Lebih lanjut, pengendara motor yang nekat melintas di jalan tol dengan sengaja juga bisa dijatuhi sanksi. Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta.

Namun, aturan tersebut kemudian direvisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dalam aturan yang direvisi itu, sepeda motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.

"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," demikian bunyi Pasal 38 Ayat (1a).

Kendati begitu, dua jalan tol di Tanah Air yakni Bali Mandara dan Suramadu diperbolehkan untuk digunakan sepeda motor.

Hal itu dilatarbelakangi ketentuan baru pemerintah yang memperbolehkan motor masuk tol, asalkan jalan bebas hambatan ini punya jalur khusus sehingga tidak tercampur dengan kendaraan roda empat atau lainnya.

[Gambas:Video CNN]



(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER