Arti Peringatan Setop di Perlintasan Kereta
Rambu lalu lintas "setop" yang terpasang di setiap perlintasan kereta api memiliki makna yang harus dipahami setiap pengendara. Jangan pernah mengabaikan tanda tersebut karena bisa menimbulkan korban jiwa.
Hal ini juga berkaca pada kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api dengan truk trailer di perlintasan kereta api Semarang Poncol, Selasa (18/7).
Dalam insiden itu gerbong KA Brantas menghantam truk trailer yang tersangkut di perlintasan. Truk tersebut sempat terseret hingga akhirnya meledak dan kemudian terbakar. Menurut keterangan KAI, insiden ini tak mengakibatkan korban jiwa.
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan instruksi setop pada saat memasuki perlintasan kereta tak hanya meminta para pengguna jalan dan kendaraan untuk berhenti.
Lihat Juga : |
Kata dia pengguna kendaraan dan jalan juga perlu mengawasi perlintasan itu saat hendak melintas, terlebih palang pintu perlintasan tidak berfungsi. Ia menekankan agar pengguna kendaraan tak asal menerobos saat ingin melalui perlintasan kereta.
"Rambu STOP memerintahkan kepada pengguna jalan yang akan melintas perlintasan tersebut, apabila palang pintu tidak berfungsi seharusnya tetap berhenti dulu. Kemudian tengok kanan dan kiri. Apabila situasi sudah aman baru melintas," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (20/7).
Mantan perwira menengah polisi ini juga bilang dugaan pelanggaran hukum bisa saja disangkakan kepada pengguna kendaraan yang tak berhenti sejenak saat ingin melalui perlintasan kereta api.
"Apabila kendaraan terekam dalam CCTV kendaraan tidak berhenti sejenak dan langsung berjalan, patut diduga apa pelanggaran hukum," kata dia.
Lihat Juga : |
Budi melanjutkan pemerintah juga sebetulnya telah membuat ketentuan yang mengatur pengguna kendaraan ketika mereka hendak melintasi jalur kereta.
Ini tertuang pada Pasal 124 Undang - Undang No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang bunyinya perpotongan sebidang antara jalur kereta dan Jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta.
Lalu diatur juga lewat Pasal 114 Undang - Undang No 22 th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta dan Jalan, pengemudi wajib:
a. berhenti ketika sinyal sedang berbunyi, palang pintu kereta sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain.
b. mendahulukan kereta (KA)
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Kemudian Pasal 110 ayat ( 4 ) PP No 72 th 2009 tentang LLAJ mengungkap perjalanan kereta lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan lebih besar, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan kereta. Lalu Pasal 106 ayat ( 4 ) bunyinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan huruf a, yaitu rambu perintah dan rambu larangan.
"Pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta," ucap Budiyanto.