PT Astra Honda Motor (AHM) digugat perusahaan sepeda asal Amerika Serikat, Trek Bicycle Corporation. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Mengutip Sistem Informasi Laporan Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan tersebut diajukan pada Rabu (5/7) dengan nomor perkara 70/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum permohonan tersebut, dikutip Sabtu (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Ahmad Muhibbuddin GM Corporate Communication AHM untuk dimintai keterangan terkait gugatan tersebut, namun hingga saat ini belum ada memberikan tanggapan.
Dalam petitumnya, pihak pelapor meminta Majelis Hakim agar menetapkan AHM tidak menggunakan merek MARLIN yang terdaftar dengan nomor IDM000168136 selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
Pelapor juga meminta Majelis Hakim menghapuskan pendaftaran merek Marlin nomor IDM000168136 yang tercatat atas nama AHM dari Daftar Umum Merek.
PN Jakpus juga diminta agar dapat menyerahkan putusan tersebut kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Agar dapat mencatatkan penghapusan pendaftaran merek MARLIN terdaftar No. IDM000168136 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek," bunyi petitum tersebut.
AHM juga diminta untuk menanggung penuh biaya perkara dimaksud.
Berdasarkan informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), AHM telah mendaftarkan merek Marlin sejak 2008, dengan tanggal perlindungan merek itu sejak November 2006 dan berakhir pada November 2026.