Jawa Timur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Cuma 3 Bulan

CNN Indonesia
Rabu, 02 Agu 2023 11:27 WIB
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur berlaku 1 Agustus - 31 Oktober 2023.
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur berlaku 1 Agustus - 31 Oktober 2023. (CNNIndonesia/Muhammad Ikhsan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Agustus 2023. Periode pemutihan ini berjalan terbatas selama tiga bulan yang berakhir pada 31 Oktober 2023.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan pemutihan ini meliputi bebas biaya bea balik nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan bebas PKB progresif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khofifah memaparkan pemutihan ini tujuannya buat meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan perekonomian serta memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi ke-78 Provinsi Jatim.

"Ayo jangan ditunda. Manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Jatim," kata Khofifah dalam siaran resminya, disitat dari Antara, Selasa (1/8).

Pemutihan ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim.

Khofifah bilang pemutihan seperti ini penting buat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari sektor PKB.

Pemutihan ini ditargetkan bisa dimanfaatkan 1.189.400 objek PKB. Diprediksi penerimaan karena pemutihan ini bisa mencapai Rp588,473 miliar.

[Gambas:Video CNN]



(fea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER