Polisi menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Moda transportasi ini hanya boleh dipakai di kawasan tertentu saja.
Hal ini menanggapi fenomena masyarakat, terutama anak di bawah umur, yang marak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Banyak juga dari mereka yang tak dilengkapi atribut keselamatan berkendara.
"Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja," kata Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang AKP Sitta Mardonga Sagala mengutip Antara, Jumat (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan larangan itu sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik. Ia meminta masyarakat membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.
"Jadi ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri mau pun pengguna jalan lainnya," ucap dia.
Sitta juga merujuk pada aturan yang kini berlaku di mana sepeda listrik tak boleh berkeliaran bebas di jalan raya.
Penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Permenhub Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Permenhub itu menjelaskan sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu.
Sedangkan sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan 'tertentu' karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Sepeda listrik juga hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km per jam serta dioperasikan orang dewasa.
Sitta menekankan jika sepeda listrik dipakai di jalanan umum, ujungnya akan menjadi masalah dengan membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
"Selama ini aturan lalu lintas kita belum ada, kita baru ada undang-undang yang ada (aturan kendaraan sepeda motor). Jadi selama ini pun kami masih ada pemahaman apakah sepeda listrik itu masuk dalam kategori sepeda motor," ungkap Sitta.
Lihat Juga : |
Belum lama ini dugaan kasus penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang berujung kecelakaan viral di dunia maya.
Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang anak pengguna sepeda listrik meninggal dunia setelah ditabrak mobil boks di jalan raya. Detail kejadian tersebut belum sepenuhnya terungkap tetapi perlu dipahami sepeda listrik tak boleh digunakan di jalan raya.
Video itu diunggah akun @mksinfo.official pada Rabu (26/7). Postingan akun tersebut turut menyertakan video pasca kejadian di sebuah jalan raya, di mana korban terlihat tengah dikerubungi orang-orang yang diduga keluarganya.
Pada lokasi tersebut juga tampak satu mobil boks sedang terparkir dan sebuah sepeda listrik berwarna merah tergeletak dalam kondisi ringsek.
(ryh/fea)