TIPS OTOMOTIF

Syarat dan Cara Urus STNK Motor Hilang tapi Masih Kredit

CNN Indonesia
Kamis, 10 Agu 2023 09:02 WIB
Cara mengurus STNK motor hilang tapi kredit angsuran masih berjalan. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
CNN Indonesia --

Saat membeli motor dengan kredit, maka pembeli hanya akan mendapatkan dokumen bukti kepemilikan kendaraan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sedangkan Buku Pemilik Kendaraan (BPKB) ditahan pihak leasing sebagai jaminannya sebelum kita melunasi kredit tersebut.

Jika kita sampai kehilangan STNK tentu menjadi sebuah kerugian besar. Pasalnya, kita tidak memiliki lagi dokumen bukti kepemilikan motor tersebut. Mau tidak mau harus sesegera mungkin mengurus STNK yang hilang tersebut untuk mencegah hal yang tak inginkan terjadi.

Untuk mengurus STNK motor yang hilang tapi masih kredit ini sedikit berbeda jika dibandingkan pada saat membeli motor dengan tunai. Dipastikan akan memerlukan waktu, tenaga, dan juga biaya yang lebih banyak lagi.

Pasalnya, BPKB motor juga yang menjadi salah satu syarat untuk mengurus STNK motor yang hilang tersebut masih berada di pihak pemberi kredit.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini cara urus STNK motor yang hilang tapi masih kredit yang bisa dijadikan pedoman jika sewaktu-waktu mengalami kejadian buruk ini.

Syarat urus STNK motor yang hilang tapi masih kredit

Sebelum mendatangi Samsat terdekat untuk mengurus STNK motor yang hilang, pemilik diwajibkan untuk melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

  1. Surat kehilangan dari Polres atau Polsek.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  3. Foto kopi STNK jika ada.
  4. Surat keterangan dan legalisasi BPKB dari leasing.

Cara urus STNK motor yang hilang tapi masih kredit

Berikut persyaratan untuk mengurus STNK motor yang hilang tapi masih kredit.

1. Mengunjungi Samsat

Cara urus STNK motor yang hilang tapi masih kredit yang pertama adalah dengan mengunjungi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat. Pemohon juga diwajibkan untuk membawa motor lengkap dengan persyaratannya. Seperti KTP, surat kehilangan, fotokopi STNK, dan juga surat keterangan dan legalitas BPKB dari pihak leasing

2. Cek fisik kendaraan

Inilah alasan mengapa pemilik motor diwajibkan untuk membawa motor, karena pihak Samsat nantinya akan mencocokkan terlebih dahulu data kendaraan dengan fisik kendaraan. Pengecekan ini mulai dari nomor rangka, nomor mesin, dan juga warna kendaraan roda dua tersebut.

3. Cek blokir

Jika setelah melakukan cek fisik motor dinyatakan sama dengan data yang ada, selanjutnya akan diberikan surat yang berfungsi untuk melakukan cek blokir. Cek blokir ini berguna untuk mengetahui informasi dari motor tersebut yang berkaitan dengan pencurian atau tindak kejahatan lainnya.

4. Pengajuan STNK baru

Jika surat blokir sudah didapatkan, segera kunjungi loket bagian pengajuan STNK untuk mengajukan pembuatan STNK yang baru. Lengkapi juga dengan formulir dan juga dokumen yang sudah dibawa sebelumnya.

Sebaiknya, persiapkan persyaratan dengan lengkap dan jangan sampai ada yang tertinggal, karena akan menguras waktu dan biaya.

5. Membayar bea balik nama

Jika pengajuan STNK baru sudah selesai, pemohon bisa membayar biaya pembuatan STNK baru. Pembayaran ini bisa dilakukan di Loket Bea Balik Nama (BBN) II. Biaya untuk penerbitan STNK baru untuk motor adalah sebesar Rp50 ribu, mengacu pada PP Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya sebesar Rp50 ribu itu akan dibebankan kepada pemilik jika tertib membayar pajak. Namun jika terbukti tidak membayar pajak, maka biaya yang akan dikeluarkan ditambah dengan pajak motor yang masih tertunggak.

Mengingat STNK dan BPKB ini sangat penting, alangkah baiknya memiliki salinan (fotokopi) dari keduanya. Hal ini sangat penting untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu mengalami musibah kehilangan BPKB atau STNK motor.



(ahd/mik)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK