Skutik eSAF Honda Karatan Diminta Recall, Simak Aturannya di Indonesia

CNN Indonesia
Jumat, 25 Agu 2023 16:00 WIB
Aturan recall kendaraan di Indonesia sudah ada sejak 2018.
Aturan recall kendaraan di Indonesia sudah ada sejak 2018. (Astra Honda Motor)
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia sudah punya payung hukum tentang recall kendaraan sejak 2018. Aturan ini tak sesempurna regulasi di negara maju seperti Amerika Serikat tetapi setidaknya bisa membuat tambahan perlindungan bagi konsumen di dalam negeri.

Recall atau penarikan kembali belakangan lagi jadi topik hangat terkait kasus skutik Honda yang diduga konsumen mengalami masalah karat dan patah pada rangka eSAF.

Produsen Astra Honda Motor (AHM) yang sudah menginvestigasi dugaan itu menyatakan recall belum menjadi pilihan sebab diyakini produk mereka telah melalui beragam pengetesan, termasuk uji kualitas sebelum akhirnya dijual ke masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada empat model skutik yang dicurigai terlibat pada kasus ini mengingat Honda memproduksinya semuanya menggunakan eSAF. Empat skutik itu adalah Genio, Beat, Vario 160, dan Scoopy.

Keempat model ini merupakan produk unggulan Honda menguasai pasar roda dua di Indonesia.

"Terkait recall, kami sudah sampaikan sejak awal bahwa produk kami sudah melalui proses uji kualitas yang sudah teruji. Kami juga belum memiliki rencana recall, tapi kami akan berusaha proaktif cepat dan sigap menangkap setiap keluhan yang disampaikan konsumen," kata Ahmad Muhibbuddin, GM Corporate Communication AHM di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (23/8).

Aturan recall

Payung hukum terkait recall adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Pada Pasal 79 di aturan ini menjelaskan tentang berbagai hal mengenai recall.

Peraturan ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 tahun 2014 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Permenhub 33/2018 berlaku efektif sejak April 2018.

Menurut pemerintah aturan baru tersebut untuk menanggapi makin banyaknya recall kendaraan akibat cacat produksi. Dengan aturan baru ini pemerintah bisa mengawasi prosesnya.

Berikut isi Pasal 79 yang mengatur recall kendaraan di Indonesia.

(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. cacat desain; atau
b. kesalahan produksi.

(3) Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.

(5) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Permenhub 53 tahun 2019

Tidak hanya itu pemerintah juga punya aturan lain yang lebih spesifik mengenai recall yakni Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor. Regulasi ini berlaku mulai 12 Agustus 2019.

Dalam aturan ini produsen dinyatakan wajib melaporkan recall kepada Menteri Perhubungan melalui direktur jendral atas kendaraan yang terindikasi atau ditemukan cacat produksi.

Pada Pasal 7 ditetapkan produsen menyatakan recall harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait recall secara tertulis.

Lalu Pasal 8 menyebutkan usai dilaporkan ke menteri, produsen yang melakukan recall wajib melakukan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan yang bermasalah. Disebutkan juga informasi recall ke pemilik bisa dilakukan melalui telepon, surat, media cetak, atau media elektronik.

Kendati demikian, dalam regulasi tidak ada pasal yang menyatakan recall wajib diumumkan ke publik.

Kemenhub menyatakan pemberitahuan recall kendaraan dari produsen ke masyarakat luas, misalnya melalui pemberitaan media, merupakan pilihan.

Perihal SOP pada Pasal 7 dinyatakan mesti diumumkan ke masyarakat, hal itu terkait teknis perbaikan kendaraan yang bisa saja disampaikan pihak dealer (bengkel). Pihak dealer disebut bisa menyebarkan informasi soal SOP melalui selebaran.

Dorongan recall

Pakar otomotif Yannes Pasaribu mengkritisi keputusan AHM yang 'menolak' recall atau penarikan kembali terhadap produk skutik rangka eSAF yang kini banyak ditemukan keropos akibat karat, bahkan patah saat digunakan pemiliknya.

Ia menjelaskan recall menjadi sesuatu yang wajib jika ada kerusakan masif akibat dugaan kesalahan produksi pabrikan yang dapat mempengaruhi keselamatan berkendara penggunanya.

"Recall diperlukan jika terdapat masalah yang signifikan yang dapat berdampak pada keselamatan konsumen dan para pengguna terkait dengan kualitas produk secara luas," kata Yannes melalui pesan singkat, Kamis (24/8).

Praktisi otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) ini juga berkata pertimbangan untuk melakukan recall harus lebih serius jika masalah ini melibatkan banyak kendaraan. Dalam artian produk ini telah dipercaya banyak masyarakat sebagai alat transportasi.

"Jika masalah ini melibatkan sejumlah besar unit motor dan ditemukan di berbagai lokasi, ini bisa menjadi indikator bahwa masalah tersebut memiliki dampak yang signifikan. Apalagi, masalah buruknya kualitas struktur kendaraan ini dapat mengancam keselamatan pengendara dan penumpang," kata dia.

"Jika terbukti, berbagai informasi yang ada di sosial media itu benar, maka pertimbangan untuk melakukan recall harus menjadi lebih serius, karena prioritas utama adalah menjaga keselamatan konsumen," ungkap Yannes menambahkan.

Yannes menambahkan kualitas rangka pada sebuah kendaraan menjadi sangat penting karena komponen itu terkait dengan keselamatan pengendara dan penumpang dari motor tersebut.

"Kasus rangka eSAF yang banyak ditemukan dengan masalah rangka yang keropos atau bahkan patah saat digunakan di jalan raya adalah hal yang sangat serius. Kualitas rangka kendaraan sangat penting untuk menjaga keselamatan pengendara dan penumpang di jalan raya," ungkap dia.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER