Cara Beli Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta per NIK KTP

CNN Indonesia
Kamis, 31 Agu 2023 08:00 WIB
Situs pembelian motor listrik subsidi, sisapira, saat ini masih dalam tahap migrasi data NIK untuk penyaluran subsidi Rp7 juta.
Situs pembelian motor listrik subsidi, sisapira, saat ini masih dalam tahap migrasi data NIK untuk penyaluran subsidi Rp7 juta. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pembelian motor listrik subsidi Rp7 juta dengan syarat baru yaitu satu unit per satu NIK KTP belum dapat dilakukan meski regulasi baru telah diumumkan. Penyebabnya yakni situs penyaluran subsidi motor listrik, Sisapira, belum menyesuaikan syarat baru dengan ketentuan yang kini berlaku.

Hingga berita ini ditulis, situs tersebut masih memuat empat syarat sebagai penerima subsidi motor listrik, yaitu masyarakat yang memiliki KUR, BPUM, penerima BSU, dan penerima subsidi Listrik < 900VA.

"Secara regulasi sudah bisa (dibeli), cuma tidak tahu dari sistemnya sudah disesuaikan dengan peraturan Kemenperin (baru) atau belum," kata Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi saat dihubungi, Rabu (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan situs yang dikelola PT Surveyor Indonesia ini kemungkinan masih membutuhkan waktu beberapa hari menyesuaikan aturan. Budi belum dapat memastikan berapa lama penyesuaian ini berlangsung.

"Ya (bisa dipesan), tapi proses pasti nunggu Sisapira menyesuaikan," ucap dia.

Situs sisapira yang diakses pada Rabu (30/8) pukul 19.15 WIB terpantau belum siap menyalurkan subsidi lantaran sedang menjalankan proses migrasi data. 

Pada pengumuman yang tertera di situs itu tertulis: "Mohon maaf, saat ini sisapira.id sedng dilakukan migrasi sistem data kependudukan berbasis NIK guna penyaluran bantuan pembelian KBLBB-R2 oleh pemerintah".

Pemerintah resmi memperluas kebijakan terkait program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Melalui aturan baru, pembelian motor listrik subsidi Rp7 juta per unit di Indonesia tak lagi menggunakan syarat lama yang dinilai memberatkan.

Perluasan program subsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Pada aturan baru disebutkan program bantuan untuk satu kali pembelian motor listrik hanya membutuhkan syarat satu nomor induk kependudukan (NIK).

"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Agus bilang pemerintah nantinya akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik masyarakat kepada perusahaan industri.

Saat ini sudah ada 30 model motor listrik yang bisa dibeli masyarakat menggunakan subsidi. Mereka berasal dari 14 produsen.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER