Seberapa Tua Anda Boleh Nyetir Kendaraan?
Batas minimal usia mengemudi kendaraan di Indonesia adalah 17 tahun, ini merupakan syarat utama membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Tak ada aturan usia maksimal Anda boleh mengemudi tetapi ada penyaringnya yaitu tes ulang kemampuan saat perpanjangan SIM setiap lima tahun.
Seiring bertambahnya usia, kemampuan mengemudi seseorang bisa menurun. Mengingat faktor keselamatan di jalan raya sangat penting bagi diri sendiri dan orang lain, ada baiknya kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) mendapat perhatian khusus.
Kelompok lansia kerap dianggap rentan saat mengemudi karena kondisi tubuh mereka yang kemungkinan menurun dan berpengaruh pada kinerja sistem motorik ketika berkendara.
Kemampuan orang yang memasuki usia lanjut dalam bereaksi tentu sudah tidak sebaik saat muda. Kemampuan reaksi tersebut misalnya kecepatan menerima informasi visual untuk menghasilkan reaksi motorik yang disebut gerak refleks.
Refleks melambat pada lansia memunculkan pendapat kelompok ini mempunyai risiko kecelakaan lebih besar saat mengemudikan kendaraan.
Salah satu kejadian lansia mengemudi mobil dengan kondisi mengkhawatirkan baru-baru ini terjadi dan viral di media sosial. Lansia tersebut tampak tak lagi mampu menguasai kemudi sehingga hampir menabrak truk hingga menyerempet pembatas jalan.
Video itu salah satunya diunggah akun Instagram Indocarstuff. Dalam video terlihat awalnya pria lansia ini hendak memasuki jalan tol menggunakan sedan Hyundai Avega dengan nomor F 1266 GP. Pengemudi ini juga membawa penumpang pada jok belakang yang juga lansia.
Namun saat pembayaran, ia terlihat kesulitan menyesuaikan posisi mobil dengan titik tap kartu transaksi tol sehingga mengharuskannya keluar dari kendaraan. Video kemudian berlanjut ketika pria lansia ini berhasil masuk tol.
Kejadian mengkhawatirkan lantas terjadi. Ia terlihat sudah tak mampu menguasai mobilnya dengan benar. Tak hanya pindah lajur sembarangan, pria ini juga hampir menabrak truk dan ditabrak oleh mobil lain dari belakang. Ia juga berulang kali menyerempet pembatas jalan yang terletak di sebelah kanan.
Mobil tersebut akhirnya diberhentikan oleh pengemudi lain hingga sepasang lansia di dalamnya dapat dievakuasi.
Kategori lansia
Kategori lansia di Indonesia diatur dalam undang-undang. Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, batas kategori seseorang disebut lansia adalah pada usia 60 tahun atau lebih.
Orang dengan kategori ini juga sebenarnya mendapat keistimewaan dari pemerintah. Misalnya mendapatkan potongan harga untuk pembelian tiket perjalanan dan tempat hiburan.
Pemerintah juga menjamin kemudahan penggunaan fasilitas sarana prasarana umum, kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial, serta bantuan sosial.
Bentuk dukungan pemerintah bahkan menetapkan tanggal 29 Mei sebagai Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN). Ini semua dimaksudkan sebagai penghargaan pada kaum lansia serta bertujuan memberikan harapan hidup yang lebih baik.
Batas usia mengemudi?
Indonesia belum memiliki aturan yang membatasi kepemilikan SIM berdasarkan usia maksimal. Menurut aturan, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan selama lima tahun sekali jika ingin tetap memilikinya.
Pada saat perpanjangan ini, penerbit SIM yaitu kepolisian, sekaligus memantau kesehatan fisik dan mental setiap pengemudi secara berkala melalui tes kesehatan jasmani dan rohani.
Mengutip dari Seva, menurut studi yang dilakukan di Inggris oleh Institute of Advanced Motorists (IAM), lembaga ini menyarankan pengemudi lansia wajib didampingi saat mengemudikan kendaraan. Pengemudi usia lanjut juga harus mendapatkan pengujian kesehatan mata serta keterampilan pada saat ingin memperpanjang SIM.
Sementara itu Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan batas usia mengemudi yang ideal adalah 17 tahun sampai 60 tahun.
"Sehingga setiap 5 tahun si pengemudi dites lagi kemampuannya secara fisik dan psikis," ucap Sony.
Ide menjadikan SIM berlaku seumur hidup sejauh ini dipertanyakan karena pengecekan ulang kemampuan pengemudi menjadi tak bisa dilakukan. Jika saja disetujui berlaku seumur hidup, elemen asesmen tak boleh hilang sebab hal itu berdampak pada orang banyak dan negara bertanggung jawab menyaring hanya orang-orang kompeten yang boleh nyetir kendaraan di jalanan.
(ryh/fea)