Polisi Ringkus Sindikat Jual Beli Motor Bekas Ilegal Ubah Nomor Mesin

CNN Indonesia
Kamis, 07 Sep 2023 07:00 WIB
Modus menjual motor bekas yang nomor rangka dan mesin diubah mengikuti BPKB dan STNK yang dibeli di online.
Polisi ringkus sindikat jual motor bekas ilegal. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membongkar sindikat penjualan sepeda motor dengan modus menggunakan STNK dan BPKB palsu. Hal ini perlu diwaspadai, terutama bagi masyarakat yang hendak membeli motor bekas.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan hal ini terungkap setelah pihaknya meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua berinisial MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar.

Kemudian, tiga orang penadah lain yakni EC warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Tersangka EC ini merupakan residivis kasus pembelian BPKB dan STNK secara online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan cara kerja para pelaku adalah, EC menghubungi AKF untuk meminta MS agar mencuri kendaraan yang sesuai dengan jenis BPKB yang telah dibeli secara daring sebelumnya.

Setelah mendapat perintah, MS dan RD melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan pesanan.

Kendaraan tersebut, kemudian diserahkan kepada tersangka AKF yang kemudian dilakukan pembayaran oleh EC kepada MS. AKF kemudian membongkar kunci kendaraan dan mengganti dengan yang baru, sementara AZ mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Lihat Juga :

Mendalami jual beli STNK-BPKB di medsos

Budi melanjutkan pihaknya juga kini sedang melakukan pendalaman terkait praktik perdagangan BPKB dan STNK yang banyak ditemukan di media sosial.

Ia bilang modus penjualan dokumen tersebut, ditengarai milik masyarakat yang kendaraannya hilang dicuri. Kemudian, ada sejumlah pihak yang memanfaatkan kondisi tersebut dengan membeli BPKB dan STNK tanpa kendaraan itu.

"Banyak kendaraan-kendaraan yang hilang, setelah itu BPKB dan STNK hanya disimpan. Kemudian, ada yang mengumpulkan untuk berbisnis menjual dokumen asli tetapi tanpa kendaraan," kata Budi mengutip Antara, Rabu (6/9).

Budi menegaskan penjualan dokumen BPKB dan STNK adalah ilegal. Dokumen tersebut, seharusnya tidak boleh diperjualbelikan secara terpisah dari kendaraannya.

[Gambas:Video CNN]



(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER