Uang Pelanggar yang Terlanjur Ditilang Uji Emisi Dipertanyakan

CNN Indonesia
Selasa, 12 Sep 2023 21:00 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mempertanyakan uang denda tilang uji emisi ke mana?
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mempertanyakan uang denda tilang uji emisi ke mana? (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebelum akhirnya dihentikan seperti sekarang ini, razia dan tilang uji emisi sudah menjerat puluhan warga yang kena sanksi denda. Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mempertanyakan hal itu dan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta transparan atas hasil denda tilang yang sudah dilakukan.

Uang hasil denda tilang itu kemana? Masuk ke Kas DKI gak? Harus ada penjelasan dari Pemprov DKI agar masyarakat paham dan tidak ada miskomunikasi," kata Kenneth di Jakarta, Minggu (10/9), disitat dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tilang uji emisi sudah dilakukan mulai 1 September, namun Polda Metro Jaya menyatakan pada 11 September penilangan tak efektif sehingga dihentikan.

Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurcholis menjelaskan sejak 1 September sampai 7 September ada 850 kendaraan yang tak lulus uji emisi, 66 di antaranya dikenakan sanksi tilang sedangkan sisanya diminta melakukan perbaikan bengkel.

Tak dijelaskan lebih detail dari 66 kendaraan itu berapa mobil dan motor. Walau demikian diketahui denda pelanggaran uji emisi untuk pengemudi mobil sebesar Rp500 ribu sedangkan motor Rp250 ribu.

Selain mempertanyakan uang denda tilang, Kenneth juga menyinggung soal uji emisi yang belum membantu mengurangi polusi di Jakarta.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko menjawab tentang pertanyaan ke mana uang denda tilang uji emisi berakhir. Dia mengatakan hal itu sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Denda tilang disetor ke Kas Negara sebagai penerimaan bukan pajak," kata Sarjoko, Senin (11/9).

Sarjoko juga menjelaskan nilai denda yang dikenakan terhadap masing-masin pelanggar ditetapkan oleh Pengadilan Negeri.

"Dengan demikian Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak menerima uang tilang tersebut," kata Sarjoko.

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER