Beda dari Polisi, DLH DKI Sebut Tilang Uji Emisi Sangat Efektif

CNN Indonesia
Selasa, 12 Sep 2023 16:30 WIB
DLH DKI menilai razia tilang uji emisi sangat efektif mengubah prilaku masyarakat agar melakukan merawat kendaraan dan melakukan uji emisi.
DLH DKI menilai razia tilang uji emisi sangat efektif mengubah prilaku masyarakat agar melakukan merawat kendaraan dan melakukan uji emisi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta punya pendapat berbeda dari Polda Metro Jaya tentang penerapan sanksi denda tilang bagi pelanggar uji emisi di ibu kota. Menurut DLH DKI hal itu efektif lantaran mendorong masyarakat merawat kendaraan agar sesuai standar emisi yang berlaku.

Sebelumnya Polda Metro Jaya membatalkan sanksi tilang bagi pengguna kendaraan belum uji emisi dan sudah tapi tak lulus yang telah diterapkan sejak 1 September.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"September baru sampai dengan tanggal 11 lho. Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool, mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan miliknya agar asap knalpotnya memenuhi baku mutu," kata Yogi saat dihubungi, Senin (11/9).

Sejak aturan uji emisi bagi kendaraan Jakarta disosialisasikan yang berujung penerapan berbagai sanksi termasuk tilang, DLH DKI Jakarta menyatakan jumlah kendaraan yang diuji emisi meningkat pada Agustus sampai September.

Angka uji emisi kendaraan roda empat perseorangan pada Juli sebanyak 15.889 unit, kemudian melonjak tinggi pada Agustus 64.361 unit dan naik lagi menjadi 88.366 unit pada September.

Batal karena tak efektif

Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis menjelaskan tilang uji emisi dibatalkan karena tak efektif.

"Ya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus," kata Irwasda saat dihubungi, Senin (11/9).

Sebagai gantinya pengendara kendaraan yang tak lulus uji emisi hanya diminta servis.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," jelas Irwasda.

Sejak 1 September hingga 7 September Polda Metro Jaya mendapatkan 850 kendaraan tak lulus uji emisi. Sebanyak 66 kendaraan di antaranya dikenakan sanksi tilang bagi pengendaranya sementara sisanya diminta melakukan perbaikan ke bengkel.

Sanksi denda tilang bagi pelanggar uji emisi sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu bagi mobil. Hal itu disesuaikan Pasal 285 dan Pasal 286 di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER