Polisi: Tilang Uji Emisi Masih Berlaku, Jadi Langkah Terakhir

CNN Indonesia
Selasa, 19 Sep 2023 06:10 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan tilang uji emisi masih berlaku tetapi hanya dilakukan sebagai pilihan terakhir.
Polda Metro Jaya menyatakan tilang uji emisi masih berlaku tetapi hanya dilakukan sebagai pilihan terakhir.(CNN Indonesia/Lina Oktaviana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menyatakan penindakan hukum berupa tilang bagi pengendara yang menggunakan kendaraan tidak lulus atau belum uji emisi merupakan langkah terakhir yang dilakukan petugas di jalanan.

Hal tersebut menegaskan jika tilang yang berkaitan dengan uji emisi tidak 100 persen dihapus, seperti pernyataan kepolisian beberapa waktu lalu.

"Kami melakukan penilangan itu langkah yang terakhir. Jadi bukannya istilahnya tilang yang ini tidak, ini tidak berlaku, ya berlaku. Tilang kan sesuai amanat UU tetap berlaku, tapi kita lakukan adalah untuk langkah terakhir," kata Latif mengutip Antara, Senin (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan membatalkan tilang terhadap pelanggaran uji emisi karena sanksi ini dinilai tak efektif. Sebagai gantinya pengemudi mobil dan pengendara roda dua yang tidak lulus uji emisi hanya diminta melalukan servis di bengkel terpercaya.

Lebih lanjut Latif mengatakan keadaan lingkungan di ibu kota dalam kondisi buruk akibat polusi yang salah satu penyebabnya adalah emisi kendaraan. Kata dia ini menjadi tanggungjawab bersama untuk membenahinya.

Maka dari itu menurut Latif kepolisian turut ambil tindakan dengan menerapkan sanksi tilang agar masyarakat mau melakukan uji emisi serta merawat kendaraannya.

"Jadi tilang tetap berlaku dalam artian itu hal yang paling terakhir. Kenapa? Bukan gak lulus itu kami tilang, nggak. Kami akan lakukan penilangan sesuai dengan porsinya," kata Latif.

Sanksi tilang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menerapkan razia dan tilang uji emisi yang berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023. Namun ini berubah usai Polda Metro Jaya menyatakan pembatalan.

Saat penerapan tilang dilakukan polisi memberi sanksi pada pelanggar merujuk Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan aturan tersebut, pengendara sepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan uji emisi hanya dilakukan buat kriteria kendaraan dengan usia di atas tiga tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tepatnya di Pasal 2.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER