Sopir Daihatsu Xenia warna putih melakukan aksi manuver berbahaya di jalan bebas hambatan, tepatnya di tol Bandara Soekarno-Hatta.
Tampak mobil pelat D 1781 AJG itu memotong garis putus dan menginjak garis sambung ketika akan keluar dari jalan tol.
Mengutip akun dashcam_owners_indonesia, tingkah sopir mobil minibus itu sangat cuek ketika dan membahayakan pengemudi di belakangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video berdurasi singkat itu terlihat sopir tidak paham tidak paham jalan.
Ia pun melanggar aturan marka jalan sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut dijelaskan, pelanggar akan mendapatkan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau dengan paling banyak 500 ribu rupiah.
Alhasil aksi sopir nekat itu menarik perhatian netizen untuk berkomentar.
"Kalo gak paham jalan pakelah gmap atau waze pls," tulis akun dadofjedd.
"Saya sih slalu exit berikutnya walaupun hrs muter jauh lagi,, masih sayang nyawa, dan ga mau nyusahin orang juga sih," kata akun gustiandifs
Sopir terpantau takut jalur atau pintu keluar tol terlewat. Dengan kondisi itu, sopir disarankan untuk keluar di pintu selanjutnya daripada terjadi insiden yang tidak diinginkan.
"mending lurus dah daripada ngebahayain," ucap akun adicahyaepyan.