Polisi: Surat Tilang Tak Via WhatsApp, tapi ke Alamat Sesuai Kendaraan

CNN Indonesia
Rabu, 27 Sep 2023 09:12 WIB
Masyarakat diminta jangan unduh gambar yang dikirim via WhatsApp dengan berita acara surat tilang. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penipuan lewat aplikasi WhatsApp dengan file apk atau Application Package File masih terjadi di Indonesia. Oknum menyasar pengguna ponsel yang lengah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan itu merupakan modus penipuan dan masyarakat harus waspada. Masyarakat diminta jangan unduh gambar yang dikirim.

Pihak kepolisian terus memantau aksi oknum tidak bertanggungjawab itu.

"Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," ujar Truno beberapa waktu lalu.

Menurut Truno penilangan lewat sistem elektronik tidak seperti itu. Perangkat tilang elektronik atau ETLE akan secara otomatis menangkap gambar pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.

Selanjutnya media barang bukti pelanggaran itu akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. Petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Setelah data kendaraan teridentifikasi, petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan. Truno menegaskan kepolisian tak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp.

"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi," jelas Truno.

"Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," kata dia menambahkan.

Teknik menguras rekening korban

BSSN mengungkap modus dasar kejahatan siber dengan format apk itu adalah ujungnya menguras rekening korban. Berikut tekniknya:

1. Pengiriman berkas apk dikirim melalui aplikasi perpesanan.

2. Jika diklik, aplikasi tersebut akan meminta akses untuk melakukan aktivitas 'Baca SMS atau MMS'. Jika diizinkan, SMS yang tersimpan di Hp atau kartu SIM akan dapat dibaca oleh aktor jahat.

3. Aplikasi itu akan kembali meminta melakukan aktivitas 'Terima SMS' juga akan diminta. Jika diizinkan, pengirimnya dapat memonitor dan atau menghapus pesan tanpa sepengetahuan korban.

4. Akses selanjutnya yang diminta adalah untuk melakukan aktivitas 'Kirim SMS'. Jika diizinkan, aktor jahat dapat mengirimkan SMS berbayar tanpa perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada korban.

5. Ketika semua permintaan tersebut diberikan, aplikasi tersebut terpasang di perangkat Android milik korban dan aktor jahat memiliki kemungkinan untuk mengakses riwayat informasi SMS Banking seperti kode PIN dari riwayat SMS yang biasanya tidak dihapus oleh korban.

6. Berbekal informasi tersebut, aktor jahat dapat melakukan pengiriman uang dari rekening korban.



(ryh/mik)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Melihat Komitmen Toyota di Indonesia

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK