Aturan Insentif Pabrik Kendaraan Listrik Dikebut, Selesai Bulan Ini

CNN Indonesia
Rabu, 11 Okt 2023 09:01 WIB
Aturan insentif pabrik untuk mempercepat industri kendaraan listrik di Indonesia.
Pemerintah tengah menyiapkan aturan insentif pabrik kendaraan listrik. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah tengah merampungkan aturan insentif fiskal bagi perusahaan yang membuat pabrik kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia. Ketentuan ini diharapkan selesai paling lama bulan depan dan diterbitkan sebelum pergantian tahun.

"Kita akan membuat kebijakan pemberian insentif fiskal kepada perusahaan yang berjanji membuat pabrik di Indonesia, mudah-mudahan bulan ini atau bulan depan bisa selesai," kata Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenkomarves saat kegiatan Indonesia Knowledge Forum (IKF) XII 2023 di Jakarta, Selasa (10/10) dikutip dari Antara.

Menurut Rachmat, regulasi itu untuk mempercepat industri kendaraan listrik di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Adi Budiarso Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengetahui rencana itu. Ia menjelaskan pihaknya terus mendorong kebijakan-kebijakan yang pro terhadap lingkungan, termasuk mengenai kendaraan listrik.

"Kebijakan yang pro terhadap lingkungan itu perlu didorong," ucap Adi.

Pemerintah memberikan insentif pajak untuk mobil listrik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.

Insentif tersebut berupa pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mobil dan bus listrik yang mencapai 10 persen pada tahun ini.

Insentif PPN sebesar 10 persen diberikan kepada mobil dan bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen mengikuti program Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sehingga PPN yang dikenakan nantinya hanya 1 persen.

Kemudian juga ada terdapat insentif PPN sebesar 5 persen untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN sebesar 20 persen sampai 40 persen, sehingga PPN yang dikenakan nantinya hanya 6 persen.

Di samping itu, pemerintah juga menetapkan subsidi berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik berdasarkan 1 NIK KTP berlaku akhir Agustus 2023.

Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

[Gambas:Video CNN]



(antara/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER