Pemerintah Indonesia sedang gencar untuk mempercepat penggunaan mobil ramah lingkungan, mulai hybrid, plug-in hybrid dan murni tenaga listrik.
Asa dimulai dari diundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019. Perpres 55/2019 menjadi aturan awal yang disebut sebagai payung hukum kendaraan listrik Indonesia.
Tidak sampai di situ, pemerintah menerjunkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), ditetapkan 15 Oktober 2019 oleh Presiden Joko Widodo dan berlaku dua tahun setelahnya, atau pada 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan baru soal PPnBM ini untuk dipakai untuk merumuskan pajak kendaraan, khususnya PPnBM.
Regulasi ini menentukan PPnBM akan berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan. Semakin besar emisi gas buang kendaraan akan mendongkrak harga mobil yang dijual karena pajak yang dibayar semakin besar.
Ketentuan ini berpihak pada kendaraan ramah lingkungan, khususnya mobil murni listrik.
Kemudian ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang mengatur skuter listrik, sepeda listrik, hoverboards, sepeda roda satu listrik, dan otopet listrik.
Regulasi lainnya yakni Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai. Aturan ditetapkan 4 Agustus 2020 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, dan diundangkan 7 Agustus.
Salah satu hal penting dalam menciptakan ekosistem kendaraan berbasis listrik adalah infrastruktur yang meliputi stasiun pengecasan baterai atau disebut stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
Aturan berikutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mengeluarkan dua regulasi sekaligus.
Pertama Permenperin Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Regulasi kedua yakni Permenperin Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
Terbaru, pemerintah menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yakni motor listrik dan mobil listrik, yang dimulai pada 20 Maret 2023.
Pemerintah mempermudah syarat penerima bantuan sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik. Syaratnya WNI punya NIK KTP.
Selain itu, syarat TKDN sebagai pemberian insentif bagi mobil dan bus listrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Aturan tersebut menyatakan mobil dan bus yang memenuhi TKDN 40 persen, maka akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.
Sementara itu, bus listrik dengan nilai TKDN 20 sampai 40 persen akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 6 persen.