EDUKASI DAN FITUR

Perbedaan Kecepatan Berkendara di Tol Dalam dan Luar Kota

CNN Indonesia
Sabtu, 21 Okt 2023 05:50 WIB
Aturan kecepatan berkendara di tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Kecepatan berkendara di jalan tol diatur dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengemudi wajib tahu kecepatan berkendara di jalan tol dalam dan luar kota berbeda. Ketika sedang berkendara di Jalan Tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan.

Regulasi ini dibuat untuk menjaga pengemudi tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan.

Aturan kecepatan berkendara di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Kendati kecepatan berkendara di tol diatur dalam regulasi, namun pengemudi harus tetap waspada, konsentrasi dan rileks untuk menghindari kecelakaan.

Selain itu, hindari menggunakan ponsel selama aktivitas berkendara di jalan tol meski kondisi jalan sepi pengguna jalan.

[Gambas:Video CNN]



(mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER