Jalan rusak dan berlubang, termasuk jalan tol sangat merugikan pengguna kendaraan. Banyak pengguna mengeluhkan ban rusak karena menghantam jalan yang rusak seperti kejadian dialami sejumlah kendaraan yang mengalami pecah ban di ruas Tol Layang MBZ arah Cikampek pada Jumat (20/10)
Dalam hal ini pengendara tidak perlu khawatir, sebab pengguna jalan bisa melaporkan hal ini kepada Jasa Marga agar diberikan ganti rugi.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan bakal mengganti kerusakan pada kendaraan pengguna akibat jalan rusak atau berlubang di jalan tol yang dikelola Jasa Marga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pengguna jalan mengalami gangguan perjalanan di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, langkah pertama adalah membuat laporan peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080.
Kemudian petugas Call Center akan mengirim petugas Mobile Customer Service (MCS) langsung menuju ke lokasi kejadian yang akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.
Apabila pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya, termasuk membuatkan berita acara kerusakan atau kerugian pengguna jalan.
Lihat Juga :![]() Edukasi dan Fitur Apakah Berkendara Hanya Bawa STNK Fotocopi Ditilang? |
Nantinya, proses pengajuan klaim itu disampaikan kepada Jasa Marga selambat-lambatnya 3x24 jam setelah kejadian dengan melengkapi bukti-bukti sebagai kelengkapan administrasi.
Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.