Dikomplain Masyarakat, Polisi Hentikan Tilang Uji Emisi di Jakarta

CNN Indonesia
Kamis, 02 Nov 2023 13:08 WIB
Tilang uji emisi yang dijadwalkan 1 November - 31 Desember dihentikan polisi hanya sehari setelah pelaksanaan.
Tilang uji emisi yang dijadwalkan 1 November - 31 Desember dihentikan polisi hanya sehari setelah pelaksanaan. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya memutuskan berhenti melakukan tilang uji emisi pada pengguna kendaraan di ibu kota sehari usai melakukan razia dan tilang bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai kemarin, Rabu (1/11).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan telah melakukan evaluasi pada satu hari pelaksanaan razia dan tilang uji emisi. Hasilnya dikatakan banyak komplain masyarakat dan dirasa masih perlu sosialisasi.

"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tapi tidak ada penilangan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan," ujar Latif ketika berbicara dengan CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Latif ada kemungkinan jika penilangan terus dilakukan bakal ada resistensi dari masyarakat.

"Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi," ucap dia.

Hasil evaluasi juga disebut bakal mengubah pola penegakan hukum uji emisi. Latif bilang akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menggencarkan imbauan dan sosialisasi.

Warga yang sudah ditilang pada hari pertama dijelaskan Latif tetap ditilang, tetapi selanjutnya pelanggar hanya akan diberikan imbauan untuk melakukan uji emisi.

Latif menjelaskan secara aturan pelanggar uji emisi memang bisa ditilang namun kata dia penerapan itu belum saatnya.

"Tapi memang yang tidak lolos uji emisi itu masuk dalam tata cara berlalu lintas bisa ditilang, tapi kami melihat situasi saat ini belum saatnya. Setelah penindakan sehari dengan tilang belum saatnya kita melakukan penilangan. Kita ubah lagi polanya," papar Latif.

Sebelumnya razia dan tilang uji emisi dijadwalkan 1 September sampai 31 November 2023. Namun setelah setengah jalan Polda Metro Jaya menghentikannya karena dianggap tak efektif.

Lalu penindakan ini dijadwalkan kembali mulai 1 November hingga Desember 2023, yang kemudian diputuskan lagi dihentikan pada 2 November 2023.

Sanksi bagi pelanggar uji emisi sebesar Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor, sedangkan untuk pengemudi mobil dan roda empat lainnya Rp500 ribu. Besar denda ini berdasarkan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

[Gambas:Video CNN]



(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER