Mobil Tertimpa Pohon di Tangerang, Berikut Cara Klaim Asuransi

CNN Indonesia
Rabu, 08 Nov 2023 05:50 WIB
Pohon tumbang yang menimpa kendaraan dilindungi asuransi dari Pemerintah Kota Tangerang sehingga masyarakat bisa mengajukan klaim.
Cara klaim asuransi mobil tertimpa pohon. (CNNIndonesia/Huyogo Simbolon)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah wilayah di Tanah Air sudah memasuki musim hujan. Saat musim hujan seringkali menimbulkan insiden, salah satunya pohon tumbang.

Pohon tumbang yang menimpa kendaraan dilindungi asuransi dari Pemerintah Kota Tangerang sehingga masyarakat bisa mengajukan klaim.

"Bagi masyarakat yang mengalami dampak dari pohon tumbang maka bisa mengajukan klaim sesuai dengan aturan yang telah dibuat," ujar Rizal Ridolloh, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, dikutip dari Antara, Selasa (7/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizal menceritakan soal pencairan tiga pengajuan klaim asuransi dari warga akibat tertimpa pohon tumbang sepanjang tahun 2023.

Ia menjelaskan tiga klaim asuransi tersebut adalah kerusakan kaca pecah pada mobil dengan total perbaikan Rp1,080 juta.

Kemudian, ada klaim korban meninggal dunia dengan pencairan asuransi sebesar Rp50 juta dan perbaikan kendaraan roda empat rusak akibat tertimpa pohon tumbang sebesar Rp18 juta.

Pencairan asuransi sendiri akan berdasarkan penilaian dari tim asuransi sesuai indikator yang ada.

"Daftarkan saja kerugian yang tengah dialami, pihak yang bertugas atau bersangkutan pastinya akan mengecek status pohon dan memproses sesuai alurnya," tutur Rizal.

Rizal menyebut asuransi diberikan untuk 33 ribu pohon yang tersebar di Kota Tangerang dan dapat diklaim masyarakat yang menjadi korban jika pohon itu tumbang.

Sebagai informasi, Disbudpar dan juga pihak ketiga, yakni PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 telah bekerja sama dalam program asuransi ini. Santunan pohon tumbang dari Pemkot Tangerang diberikan untuk korban fisik dan meninggal maksimal mencapai Rp50 juta serta Rp20 juta untuk kerusakan bangunan atau benda bergerak.

Untuk melakukan klaim sendiri ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi pengendara.

Korban pohon tumbang harus melampirkan surat keterangan kejadian dari polisi, surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian, Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaim-nya.

Kemudian, korban juga perlu melampirkan fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.

Selain itu, korban juga perlu melampirkan surat estimasi biaya kerugian untuk korban kerusakan properti dan kendaraan; surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama; surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan.

Korban juga perlu menyertakan nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan, Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia, surat keterangan cacat permanen dari dokter, form klaim liability, dan surat tuntutan korban ke asuransi.

Syarat klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang tersebut dapat dilaporkan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa.

[Gambas:Video CNN]



(lom/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER